Gara-gara kop surat, Israel larang warga Gaza melintas
Rabu, 12 Februari 2014 - 23:38 WIB
Gara-gara kop surat, Israel larang warga Gaza melintas
A
A
A
Sindonews.com – Otoritas Israel telah melarang sekitar 50 warga Palestina yang tinggal di Jalur Gaza untuk memasuki wilayah Israel. Puluhan warga Palestina itu berstatus pasien dan hendak menjalani pengobatan di wilayah Israel.
Seperti dilaporkan Reuters, Rabu (12/2/2014), larangan ini disebabkan adanya kata-kata "Negara Palestina" pada kop surat dari aplikasi para pasien tersebut. Hingga kini, Israel memang tak mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
Negara Yahudi ini memilih menentang resolusi Majelis Umum PBB pada 2012 yang memberikan pengakuan de facto untuk negara Palestina yang berdaulat.
"Pada Minggu, (Palestina) mengajukan berbagai permintaan di mana pada dokumen mereka tercantum “Negara Palestina”. Kami kembalikan dokumen pada mereka dan mereka harus mengajukan tuntutan permintaan pada dokumen yang tepat," kata Mayor Guy Inbar, juru bicara COGAT, otoritas militer Israel yang menangani izin masuk.
Inbar mengatakan, 10 warga Palestina yang kasusnya sangat mendesak diizinkan memasuki Israel, sementara sekitar 50 lainnya tidak mendapat izin.
Sementara itu, Omar al-Naser, pejabat dari Kementerian Kesehatan Palestina di kota Ramallah, Tepi Barat, mengatakan, kementerian itu telah menggunakan kata "Negara Palestina" pada kop surat selama setahun tanpa adanya penolakan pasien oleh Israel.
Tidak jelas mengapa pemerintah Israel kali ini mempermasalahkan hal itu. Namun, sikap Israel ini bertepatan dengan perselisihan diplomatik dalam pembicaraan damai Palestina-Israel yang disponsori Amerika Serikat.
Seperti dilaporkan Reuters, Rabu (12/2/2014), larangan ini disebabkan adanya kata-kata "Negara Palestina" pada kop surat dari aplikasi para pasien tersebut. Hingga kini, Israel memang tak mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
Negara Yahudi ini memilih menentang resolusi Majelis Umum PBB pada 2012 yang memberikan pengakuan de facto untuk negara Palestina yang berdaulat.
"Pada Minggu, (Palestina) mengajukan berbagai permintaan di mana pada dokumen mereka tercantum “Negara Palestina”. Kami kembalikan dokumen pada mereka dan mereka harus mengajukan tuntutan permintaan pada dokumen yang tepat," kata Mayor Guy Inbar, juru bicara COGAT, otoritas militer Israel yang menangani izin masuk.
Inbar mengatakan, 10 warga Palestina yang kasusnya sangat mendesak diizinkan memasuki Israel, sementara sekitar 50 lainnya tidak mendapat izin.
Sementara itu, Omar al-Naser, pejabat dari Kementerian Kesehatan Palestina di kota Ramallah, Tepi Barat, mengatakan, kementerian itu telah menggunakan kata "Negara Palestina" pada kop surat selama setahun tanpa adanya penolakan pasien oleh Israel.
Tidak jelas mengapa pemerintah Israel kali ini mempermasalahkan hal itu. Namun, sikap Israel ini bertepatan dengan perselisihan diplomatik dalam pembicaraan damai Palestina-Israel yang disponsori Amerika Serikat.
(esn)