Restui putrinya 12 tahun nikah, pria Australia dipenjara

Rabu, 12 Februari 2014 - 19:19 WIB
Restui putrinya 12 tahun...
Restui putrinya 12 tahun nikah, pria Australia dipenjara
A A A
Sindonews.com - Ayah dari seorang gadis 12 tahun ditangkap dan ditahan di Australia pada Rabu (12/2/2014). Pria itu diduga memberikan restu atas penikahan putrinya yang masih di bawah umur dengan pria Libanon berusia 26 tahun.

Di Australia, pernikahan gadis di bawah usia 18 tahun diangggap melanggar hukum. Penangkapan ayah gadis tersebut, menyusul penangkapan ulama kelahiran Pakistan pada Selasa kemarin atas tuduhan menikahkan gadis itu melalui pernikahan agama.

Pria Australia itu kini mendekam di tahanan bersama menantu pria asal Libanon tersebut. Sydney Daily Telegraph melaporkan, praktik pernikahan anak tidak hanya dialami gadis itu.

Media itu mengklaim telah melakukan investigasi, bahwa pernikahan anak “mewabah” di negara bagian New South Wales, Australia.

Menteri Pelayanan Masyarakat setempat, Pru Goward pekan lalu, mengatakan, praktik nikah paksa yang dialami gadis-gadis di Australia menjadi masalah serius, khususnya di Sydney.

“Ini adalah praktik yang sangat rahasia. Tapi itu bukan praktik yang tidak diketahui,” katanya setelah kasus pernikahan anak pertama kali muncul di Australia.

”Saya mengerti sebenarnya ada banyak pelanggaran hukum, seperti nikah siri yang dialami gadis d bawah umur, di New South Wales, terutama Sydney, barat daya Sydney dan Blue Mountains.”
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0943 seconds (0.1#10.140)