Kisah Sri lolos dari hukum rajam di Saudi
A
A
A
Sindonews.com – Bahagia tidak terkira dirasakan Sri Wahyuningsih binti Mispan Eli, 38. Musababnya, tenaga kerja Indonesia (TKI) perempuan asal Donggala, Sulawesi Tengah itu telah terbebas dari hukuman mati dengan cara dirajam (dilempar batu) di Arab Saudi.
Sri telah menjalani hukuman selama lebih sembilan tahun di Penjara Madinah, Arab Saudi. Hari ini (6/2/2014), Sri bersama anaknya dijadwalkan meninggalkan Saudi dengan pesawat Garuda Indonesia GA 981. Dia akan tiba di Jakarta Jumat (7/2/2014) besok, pukul 09.10 WIB.
Didampingi pejabat Kementerian Luar Negeri Indonesia, Sri setibanya di Jakarta akan melanjutkan perjalanan ke daerah asal di Donggala, Sulawesi Tengah untuk dipertemukan dengan keluarganya.
Wanita itu telah divonis hukuman mati dengan cara dirajam oleh Mahkamah Umum Madinah pada 28 Nopember 2005. Dia terbukti dan mengakui telah melakukan perbuatan zina dengan sesama pekerja asing, warga negara Bangladesh. Akibat hubungan terlarang itu, dia hamil dan melahirkan seorang anak perempuan bernama Aisyah, yang kini berusia sembilan tahun.
Kisah penyelamatan Sri dari hukuman rajam oleh Pemerintah Indonesia cukup dramatis. Dia yang nyaris dirajam, mendadak dibatalkan setelah KJRI mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara tersebut kepada Raja Saudi.
Pada sidang PK yang dihadiri Tim KJRI dan Pengacara retainer KJRI, Khudran Al-Zahrani Law Firm di Mahkamah Umum Madinah pada 15 April 2013, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan vonis hukuman rajam atas Sri. Hukuman rajam diganti dengan hukuman penjara selama sembilan tahun dan cambukan sebanyak 500 kali dalam 10 tahapan.
“Meskipun sudah dinyatakan bebas dari hukuman mati dan telah menjalani seluruh hukuman pengganti, Sri harus menyelesaikan beberapa hal yang bersifat teknis administratif dan menunggu pembayaran sisa gaji yang saat ini telah dibayarkan oleh pihak majikan,” kata pihak KJRI Jeddah dalam keterangan tertulisnya.
Sri telah menjalani hukuman selama lebih sembilan tahun di Penjara Madinah, Arab Saudi. Hari ini (6/2/2014), Sri bersama anaknya dijadwalkan meninggalkan Saudi dengan pesawat Garuda Indonesia GA 981. Dia akan tiba di Jakarta Jumat (7/2/2014) besok, pukul 09.10 WIB.
Didampingi pejabat Kementerian Luar Negeri Indonesia, Sri setibanya di Jakarta akan melanjutkan perjalanan ke daerah asal di Donggala, Sulawesi Tengah untuk dipertemukan dengan keluarganya.
Wanita itu telah divonis hukuman mati dengan cara dirajam oleh Mahkamah Umum Madinah pada 28 Nopember 2005. Dia terbukti dan mengakui telah melakukan perbuatan zina dengan sesama pekerja asing, warga negara Bangladesh. Akibat hubungan terlarang itu, dia hamil dan melahirkan seorang anak perempuan bernama Aisyah, yang kini berusia sembilan tahun.
Kisah penyelamatan Sri dari hukuman rajam oleh Pemerintah Indonesia cukup dramatis. Dia yang nyaris dirajam, mendadak dibatalkan setelah KJRI mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara tersebut kepada Raja Saudi.
Pada sidang PK yang dihadiri Tim KJRI dan Pengacara retainer KJRI, Khudran Al-Zahrani Law Firm di Mahkamah Umum Madinah pada 15 April 2013, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan vonis hukuman rajam atas Sri. Hukuman rajam diganti dengan hukuman penjara selama sembilan tahun dan cambukan sebanyak 500 kali dalam 10 tahapan.
“Meskipun sudah dinyatakan bebas dari hukuman mati dan telah menjalani seluruh hukuman pengganti, Sri harus menyelesaikan beberapa hal yang bersifat teknis administratif dan menunggu pembayaran sisa gaji yang saat ini telah dibayarkan oleh pihak majikan,” kata pihak KJRI Jeddah dalam keterangan tertulisnya.
(mas)