Jadi pekerja ilegal, 695 WNI ditahan di Malaysia

Rabu, 22 Januari 2014 - 11:21 WIB
Jadi pekerja ilegal,...
Jadi pekerja ilegal, 695 WNI ditahan di Malaysia
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 1.565 warga asing ditahan di Malaysia dalam operasi perdana terhadap imigran ilegal yang dilakukan kemarin. Dari ribuan orang yang ditahan itu, sebanyak 695 di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI).

Sisanya, 225 warga Bangladesh dan 157 warga Myanmar. Menteri Dalam Negeri Malaysia, Ahmad Zahid Hamini mengatakan,dalam operasi imigran ilegal besar-besaran, otoritas Malaysia memeriksa status 6.149 imigran di 107 titik operasi.

Menurutnya, ribuan warga asing termasuk ratusan WNI itu bisa bebas jika mereka mengantongi izin kerja resmi atau legal. Operasi itu dilakukan, untuk mengantisipasi tindakan penipuan oleh agen tenaga kerja ilegal yang merugkan pengusaha di Malaysia. Mereka yang ditahan, kata Ahmad, bisa mengajukan permohonan menjadi pekerja legal dengan kelengkapan administrasi.

Operasi itu sejatinya sebagai kelanjutkan tindakan serupa yang pernah dilakukan pihak Malaysia sejak Juni 2011. Di mana, ada sekitar 1,3 juta pekerja asing ilegal dari 2 juta pekerja asing yang terdaftar.

“Pekerja asing tanpa dokumen lengkap, akan dideportasi dalam waktu tujuh hari setelah penangkapan mereka,” tulis The Star, Rabu (22/1/2014), mengutip keterangan dari Menteri Ahmad.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5620 seconds (0.1#10.140)