Israel bakal larang pengucapan kata Nazi

Jum'at, 17 Januari 2014 - 16:56 WIB
Israel bakal larang pengucapan kata Nazi
Israel bakal larang pengucapan kata Nazi
A A A
Sindonews.com – Pemerintah Israel menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berisi larangan penggunaan kata “Nazi” di negara itu. Selain itu, simbol Nazi juga dilarang digunakan.

RUU itu mengenakan sanksi denda 100.000 shekel (hampir Rp 344 juta), dan hukuman penjara selama enam bulan bagi siapa pun yang menggunakan kata “Nazi” dan simbol-simbol yang terkait dengan sosok Adolf Hitler.

RUU itu tengah dibahas sebelum ditetapkan menjadi produk hukum yang sah. Penggagas RUU itu adalah Shimon Ohayon, dari partai Yisrael Beiteinu. Menurutnya, dengan hukum itu akan menempatkan Israel dengan negara-negara lain yang memerangi anti-semitisme.

Menurutnya, setiap pelanggar nantinya bisa dilaporkan ke polisi. ”Kami ingin mencegah (orang) untuk tunduk pada kenangan Holocaust (pembantaian etnis Yahudi),” kata Ohayon, seperti dilansir Daily Mail, Jumat (17/1/2014).

Kendati demikian, RUU itu ditentang sejumlah kalangan. Alasannya RUU itu membahayakan kebebasan berbicara di negara yang mengusung paham demokrasi tersebut. ”Minggu demi minggu Anda ingin menutup mulut dan membahayakan kebebasan berekspresi,” kecam Zehava Galon, pemimpin partai oposisi (Partai Meretz).

Dari berbagai sumber menyebut, sekitar 6 juta orang Yahudi dibunuh dalam upaya sistematis yang diduga dilakukan Nazi pada Perang Dunia II. Kebanyakan yang dibunuh adalah warga Yahudi di Eropa. Sejak itu, muncul negara Israel yang seolah-olah menjadi “surga” untuk para pengungsi Yahudi.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5724 seconds (0.1#10.140)