Terancam hukuman mati, ini 3 hasil sidang Wilfrida
Senin, 30 Desember 2013 - 10:56 WIB
Terancam hukuman mati, ini 3 hasil sidang Wilfrida
A
A
A
Sindonews.com – Sidang kasus pembunuhan yang melibatkan TKI bernama Wilfrida Soik, telah digelar kemarin (29/12/2013), di Pengadilan Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, Malaysia.
Ancaman hukuman mati masih menghantui Wilfrida yang dituduh membunuh majikannya itu.Kendati demikian, tim pembela Wilfrida terus berusaha keras untuk menyelamatkan TKI perempuan itu.
Inilah tiga poin penting hasil sidang yang disampaikan hakim pengadilan setempat.“Pertama, mengabulkan permohonan tim pembela dari Firma Hukum Raftizi dan Rao untuk meminta perpanjangan waktu guna mendapatkan hasil laporan tes kejiwaan Wilfrida secara komprehensif di Rumah Sakit Permai, Johor Baru selama 10 hari,” kata pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, dalam rilisnya, Senin (30/12/2013).
Kedua, hakim mengabulkan permintaan tim pembela Wilfrida, untuk memanggil tujuh saksi kunci kasus pembunuhan Wilfrida terhadap majikannya, pada 7 Desember 2010 lalu. ”Ketiga, hakim memutuskan melanjutkan sidang lanjutan pada 12 Januari 2014 di Mahkamah Tinggi Kota Baharu, Kelantan,” lanjut pihak KBRI.
Sidang kemarin, dipimpin hakim Y.A. Dato’ Azmad Zaidi bin Ibrahim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum-nya, Puan Julia Ibrahim. Tim Satuan Tugas (Satgas) KBRI Kuala Lumpur, LSM migrant care dan salah satu politisi juga hadir dalam sidang tersebut.
Menurut informasi dari KBRI, pemeriksaan jiwa Wilfrida berbeda dengan pemeriksaan awal. Yakni, semula pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk memastikan Wilfrida bersalah atau tidak. Sedangkan pada pemeriksaan lanjutan, pemeriksaan difokuskan untuk mengetahui keadaan mental Wilfrida saat pembunuhan terjadi.
Wilfrida diyakini tim pengacara akan bebas dari hukuman penjara. Alasannya, saat peristiwa terjadi, usia Wilfrida masih di bawah 18 tahun. Selain itu, Wilfrida melakukan hal itu dalam kondisi tidak normal.Tim pengacara berharap Wilfrida tidak ditahan, tapi dirawat di rumah sakit jiwa, hingga kondisi kejiwaanya pulih.
Ancaman hukuman mati masih menghantui Wilfrida yang dituduh membunuh majikannya itu.Kendati demikian, tim pembela Wilfrida terus berusaha keras untuk menyelamatkan TKI perempuan itu.
Inilah tiga poin penting hasil sidang yang disampaikan hakim pengadilan setempat.“Pertama, mengabulkan permohonan tim pembela dari Firma Hukum Raftizi dan Rao untuk meminta perpanjangan waktu guna mendapatkan hasil laporan tes kejiwaan Wilfrida secara komprehensif di Rumah Sakit Permai, Johor Baru selama 10 hari,” kata pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, dalam rilisnya, Senin (30/12/2013).
Kedua, hakim mengabulkan permintaan tim pembela Wilfrida, untuk memanggil tujuh saksi kunci kasus pembunuhan Wilfrida terhadap majikannya, pada 7 Desember 2010 lalu. ”Ketiga, hakim memutuskan melanjutkan sidang lanjutan pada 12 Januari 2014 di Mahkamah Tinggi Kota Baharu, Kelantan,” lanjut pihak KBRI.
Sidang kemarin, dipimpin hakim Y.A. Dato’ Azmad Zaidi bin Ibrahim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum-nya, Puan Julia Ibrahim. Tim Satuan Tugas (Satgas) KBRI Kuala Lumpur, LSM migrant care dan salah satu politisi juga hadir dalam sidang tersebut.
Menurut informasi dari KBRI, pemeriksaan jiwa Wilfrida berbeda dengan pemeriksaan awal. Yakni, semula pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk memastikan Wilfrida bersalah atau tidak. Sedangkan pada pemeriksaan lanjutan, pemeriksaan difokuskan untuk mengetahui keadaan mental Wilfrida saat pembunuhan terjadi.
Wilfrida diyakini tim pengacara akan bebas dari hukuman penjara. Alasannya, saat peristiwa terjadi, usia Wilfrida masih di bawah 18 tahun. Selain itu, Wilfrida melakukan hal itu dalam kondisi tidak normal.Tim pengacara berharap Wilfrida tidak ditahan, tapi dirawat di rumah sakit jiwa, hingga kondisi kejiwaanya pulih.
(mas)