Polisi Malaysia pemerkosa TKI terancam 20 tahun penjara
Sabtu, 14 Desember 2013 - 20:12 WIB
Polisi Malaysia pemerkosa TKI terancam 20 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com – Aparat polisi Malaysia yang memperkosa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) perempuan berusia 29 tahun, di Kalang, Malaysia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Tersangka, juga bisa ditambah dengan hukuman cambuk. ”Tim Satgas Perlindungan WNI KBRI di Kuala Lumpur telah meminta klarifikasi kepada Kantor Polisi Kajang. Pejabat yang ditunjuk menjadi penyelidik kasus ini membenarkan isi berita (pemerkosaan TKI),” tulis pihak KBRI Kuala Lumpur, Sabtu (14/12/2013), seperti dikutip dalam situs resminya.
Menurut pihak KBRI di Kuala Lumpur, oknum polisi yang memperkosa TKI itu sudah dipenjara. ”Anggota polisi itu telah ditahan atas tuduhan Seksyen 376 Kanun Keseksaan dengan ancaman maskimal penjara sampai dengan 20 tahun, serta dapat pula dikenakan sebat (hukuman cambuk),” lanjut pihak KBRI.
Sebelumnya, diberitakan Sindonews.com, pada Jumat lalu, seorang TKI perempuan diperkosa okunum polisi Malaysia berpangkat Kopral di sebuah hotel di Kajang, Malaysia. Polisi itu bersama satu rekannya melakukan pemeriksaan di rumah korban di kawasan Bandar Baru Bangi.
Di rumah tersebut, korban tinggal bersama tiga rekan lainnya, seorang lelaki dan dua wanita. Saat diperiksa, polisi menyatakan hanya si lelaki yang memiliki dokumen resmi. Sehingga, ketiga perempuan TKI ini dibawa ke kantor polisi.
Namun dalam perjalanan, tersangka memberhentikan mobil di dekat sebuah rumah bedeng dan menyuruh mereka turun. Beberapa menit kemudian, tersangka datang kembali ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor dan meminta korban ikut ke kantor polisi Bandar Baru Bangi jika tidak ingin dipenjara, sementara rekan lainnya disuruh pulang.
Saat tiba di kantor polisi, tersangka mengajak korban menaiki mobil lain dan menuju sebuh hotel di Kajang. Menurut seorang sumber, korban mengaku diperkosa anggota polisi berusia 27 tahun itu sebanyak dua kali dalam kamar sebelum diantar pulang ke rumahnya beberapa jam kemudian.
Korban kemudian membuat laporan ke kantor polisi terdekat pada hari yang sama. Tersangka yang sudah lebih tujuh tahun, sejak 2006 bekerja sebagai polisi itu ditahan untuk membantu pengusutan.
Tersangka, juga bisa ditambah dengan hukuman cambuk. ”Tim Satgas Perlindungan WNI KBRI di Kuala Lumpur telah meminta klarifikasi kepada Kantor Polisi Kajang. Pejabat yang ditunjuk menjadi penyelidik kasus ini membenarkan isi berita (pemerkosaan TKI),” tulis pihak KBRI Kuala Lumpur, Sabtu (14/12/2013), seperti dikutip dalam situs resminya.
Menurut pihak KBRI di Kuala Lumpur, oknum polisi yang memperkosa TKI itu sudah dipenjara. ”Anggota polisi itu telah ditahan atas tuduhan Seksyen 376 Kanun Keseksaan dengan ancaman maskimal penjara sampai dengan 20 tahun, serta dapat pula dikenakan sebat (hukuman cambuk),” lanjut pihak KBRI.
Sebelumnya, diberitakan Sindonews.com, pada Jumat lalu, seorang TKI perempuan diperkosa okunum polisi Malaysia berpangkat Kopral di sebuah hotel di Kajang, Malaysia. Polisi itu bersama satu rekannya melakukan pemeriksaan di rumah korban di kawasan Bandar Baru Bangi.
Di rumah tersebut, korban tinggal bersama tiga rekan lainnya, seorang lelaki dan dua wanita. Saat diperiksa, polisi menyatakan hanya si lelaki yang memiliki dokumen resmi. Sehingga, ketiga perempuan TKI ini dibawa ke kantor polisi.
Namun dalam perjalanan, tersangka memberhentikan mobil di dekat sebuah rumah bedeng dan menyuruh mereka turun. Beberapa menit kemudian, tersangka datang kembali ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor dan meminta korban ikut ke kantor polisi Bandar Baru Bangi jika tidak ingin dipenjara, sementara rekan lainnya disuruh pulang.
Saat tiba di kantor polisi, tersangka mengajak korban menaiki mobil lain dan menuju sebuh hotel di Kajang. Menurut seorang sumber, korban mengaku diperkosa anggota polisi berusia 27 tahun itu sebanyak dua kali dalam kamar sebelum diantar pulang ke rumahnya beberapa jam kemudian.
Korban kemudian membuat laporan ke kantor polisi terdekat pada hari yang sama. Tersangka yang sudah lebih tujuh tahun, sejak 2006 bekerja sebagai polisi itu ditahan untuk membantu pengusutan.
(mas)