WNI bebas dari hukuman mati di Malaysia

Sabtu, 14 Desember 2013 - 20:08 WIB
WNI bebas dari hukuman mati di Malaysia
WNI bebas dari hukuman mati di Malaysia
A A A
Sindonews.com – Nuruzahari Bin Ibrahim (25), Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh dibebaskan dari ancaman hukuman mati, kemarin, oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia. Nuruzahari, sebelumnya terancam hukuman mati di Malaysia, setelah dituduh menjadi pengedar narkoba.

“Pada tanggal 13 Desember 2013, Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam, Y.M. Hakim Puan Choong Siew Khim memutuskan untuk melepaskan dan membebaskan seorang WNI atas nama Nuruzahari Bin Ibrahim (25), asal Aceh dari segala tuduhan,” bunyi rilis KBRI untuk Kuala Lumpur, dalam situs resminya.

Jaksa telah menerima pembelaan tertulis dari pengacara Retainer KBRI Kuala Lumpur Goi&Azura, dan mencabut tuntutan terhadap diri Nuruzahari atas dugaan mengedarkan narkoba jenis methampethamine seberat 191,6 gram.

Nuruzahari ditahan aparat pihak berwenang Malaysia bersama lima WN Malaysia pada 19 Maret 2012. Dia tangkap karena dituduh ikut serta dalam produksi narkoba di sebuah unit kondominium di daerah Kajang, Selangor.

Dengan dibebaskannya Nurizahari, maka sejak Januari 2013 hingga pertengahan Desember 2013, Unit Kerja Khusus Hukuman Mati Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia telah berhasil membebaskan 42 WNI dari ancaman hukuman mati.

Pada tahun ini, 17 WNI bebas murni dan 25 lainnya diringankan menjadi hukuman penjara. Untuk saat ini, Nuruzahari sudah berada di Kantor Imigrasi Shah Alam. Selanjutnya, dia akan ditempatkan di Depo Imigrasi Kuala Lumpur International Airport (KLIA), sambil menunggu proses pemulangan ke Indonesia.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6354 seconds (0.1#10.140)