Serang al-Azhar, belasan perusuh Mesir divonis 17 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis 17 tahun penjara pada 12 orang pendukung mantan Presiden Mesir terguling, Mohamed Morsi yang dituduh ambil bagian dalam protes Oktober lalu, Rabu (13/11/2013). Menurut MENA, kantor berita Mesir, belasan orang tersebut dinyatakan bersalah karena menyerang markas istitusi al-Azhar, selama unjuk rasa berlangsung.
"Para terdakwa dihukum karena berkumpul untuk mempengaruhi pemerintah dan menghambat pelaksanaan hukum, serta melakukan tindakan premanisme, penyerangan, sabotase dan sejumlah tuduhan lainnya," sebut pengadilan pidana Kairon el-Gamaliya.
Pengadilan pidana Kairon el-Gamaliya, mengungkapkan, belasan orang pendukung Morsi tersebut ditangkap karena berusaha menyerbu kantor al-Azhar. Mereka melempar potongan batu ke gedung dan menghina Imam Besar al-Azhar. Pengadilan juga menetapkan jaminan sebesar USD 9000 bagi masing-masing terdakwa selama menunggu proses banding dalam bentuk apapun.
Kelompok Ikhwanul Muslimin pendukung Morsi menggatakan para terdakwa mungkin tidak akan tinggal dan akan mengajukan banding atas keputusan itu.
Seperti diketahui, sejak Morsi digulingkan secara paksa dari tampuk kepemimpinanya pada Juli lalu, lebih dari 1.000 orang tewas dalam bentrok dengan polisi Mesir, sebagian besar dari korban tewas adalah pendukung Morsi. Selain itu ribuan pendukung Morsi ikut ditangkap dan menjalani proses peradilan, Morsi sendiri juga sedang menjalani proses persidangan karena dituduh terlibat dalam pembunuhan demonstran oposisi di luar istananya.
"Para terdakwa dihukum karena berkumpul untuk mempengaruhi pemerintah dan menghambat pelaksanaan hukum, serta melakukan tindakan premanisme, penyerangan, sabotase dan sejumlah tuduhan lainnya," sebut pengadilan pidana Kairon el-Gamaliya.
Pengadilan pidana Kairon el-Gamaliya, mengungkapkan, belasan orang pendukung Morsi tersebut ditangkap karena berusaha menyerbu kantor al-Azhar. Mereka melempar potongan batu ke gedung dan menghina Imam Besar al-Azhar. Pengadilan juga menetapkan jaminan sebesar USD 9000 bagi masing-masing terdakwa selama menunggu proses banding dalam bentuk apapun.
Kelompok Ikhwanul Muslimin pendukung Morsi menggatakan para terdakwa mungkin tidak akan tinggal dan akan mengajukan banding atas keputusan itu.
Seperti diketahui, sejak Morsi digulingkan secara paksa dari tampuk kepemimpinanya pada Juli lalu, lebih dari 1.000 orang tewas dalam bentrok dengan polisi Mesir, sebagian besar dari korban tewas adalah pendukung Morsi. Selain itu ribuan pendukung Morsi ikut ditangkap dan menjalani proses peradilan, Morsi sendiri juga sedang menjalani proses persidangan karena dituduh terlibat dalam pembunuhan demonstran oposisi di luar istananya.
(esn)