Hidup usai digantung, napi Iran tak perlu dieksekusi ulang
Rabu, 23 Oktober 2013 - 10:14 WIB
Hidup usai digantung, napi Iran tak perlu dieksekusi ulang
A
A
A
Sindonews.com – Menteri Kehakiman Iran, Mustofa Pourmohammadi, mengatakan, nara pidana (napi) yang hidup lagi usai dieksekusi dengan cara digantung, tidak perlu dieksekusi ulang. Ekeskusi dengan cara menggantung napi, katanya, akan mencoreng citra Iran.
Komentar Menteri Kehakiman Iran itu, dilansir kantor berita ISNA, kemarin (22/10/2013). "Tidak ada kebutuhan bagi orang yang selamat dari tiang gantungan, digantung untuk kedua kalinya,” ucapnya.
Napi yang selamat dari eksekusi gantung itu adalah Alireza M, 37. Dia adalah napi untuk kasus penyelundupan obat bius yang divonis hukuman gantung. Dia digantung di sebuah penjara di sebuah kota dekat Bojnord, beberapa waktu lalu. Tapi, di kamar mayat dia ditemukan masih hidup.
Alireza sebelumnya telah digantung selama 12 menit. Bahkan dokter sudah menyatakan, napi tersebut telah meninggal dunia. Tapi ketika keluarga Alireza hendak mempersiapkan penguburan, napi tersebut diketahui pihak keluarga masih bernapas saat dilihat di kamar mayat.
Pria itu lantas dipindah ke sebuah rumah sakit, namun tetap di bawah pengawasan aparat bersenjata. Kantor berita Iran itu, melansir Senin lalu, bahwa kondisi Alireza kini koma.
Pengacara Alireza, meminta kepala pengadilan untuk menghentikan eksekusi ulang terhadap kliennya. Kendati Menteri Kehakiman berpendapat napi tersebut tidak perlu dieksekusi ulang, namun Pemerintah Iran tidak memiliki kontrol langsung atas keputusan pengadilan tersebut.
Iran tercatat sebagai salah satu negara dengan tingkat eksekusi tertinggi di dunia. Pekan lalu, Amnesty International mendesak Iran untuk tidak meneruskan eksekusi berulang. Amnesty juga menyerukan agar dihentikan eksekusi terhadap napi di Iran.
Komentar Menteri Kehakiman Iran itu, dilansir kantor berita ISNA, kemarin (22/10/2013). "Tidak ada kebutuhan bagi orang yang selamat dari tiang gantungan, digantung untuk kedua kalinya,” ucapnya.
Napi yang selamat dari eksekusi gantung itu adalah Alireza M, 37. Dia adalah napi untuk kasus penyelundupan obat bius yang divonis hukuman gantung. Dia digantung di sebuah penjara di sebuah kota dekat Bojnord, beberapa waktu lalu. Tapi, di kamar mayat dia ditemukan masih hidup.
Alireza sebelumnya telah digantung selama 12 menit. Bahkan dokter sudah menyatakan, napi tersebut telah meninggal dunia. Tapi ketika keluarga Alireza hendak mempersiapkan penguburan, napi tersebut diketahui pihak keluarga masih bernapas saat dilihat di kamar mayat.
Pria itu lantas dipindah ke sebuah rumah sakit, namun tetap di bawah pengawasan aparat bersenjata. Kantor berita Iran itu, melansir Senin lalu, bahwa kondisi Alireza kini koma.
Pengacara Alireza, meminta kepala pengadilan untuk menghentikan eksekusi ulang terhadap kliennya. Kendati Menteri Kehakiman berpendapat napi tersebut tidak perlu dieksekusi ulang, namun Pemerintah Iran tidak memiliki kontrol langsung atas keputusan pengadilan tersebut.
Iran tercatat sebagai salah satu negara dengan tingkat eksekusi tertinggi di dunia. Pekan lalu, Amnesty International mendesak Iran untuk tidak meneruskan eksekusi berulang. Amnesty juga menyerukan agar dihentikan eksekusi terhadap napi di Iran.
(mas)