Israel akan kembali bebaskan tahanan Palestina pada akhir Oktober
Senin, 07 Oktober 2013 - 23:25 WIB
Israel akan kembali bebaskan tahanan Palestina pada akhir Oktober
A
A
A
Sindonews.com – Israel dan Amerika Serikat (AS) telah meyakinkan pemimpin Palestina, bahwa kelompok kedua tahanan Palestina akan dibebaskan pada akhir Oktober. Demikian dinyatakan oleh seorang pejabat Palestina, Senin (7/10/2013).
Mereka adalah bagian dari 104 tahanan yang telah ditahan sejak sebelum kesepakatan Oslo 1993, yakni perjanjian perdamaian antara Israel dan Palestina. Kelompok pertama dari 26 tahanan dibebaskan pada Agustus lalu, setelah keberhasilan upaya AS yang membawa kedua belah pihak ke meja perundingan.
"Pelepasan tahanan pada saat itu ( akhir Oktober ) telah dikonfirmasi oleh pihak Israel dan Amerika," kata Ziad Abu Ein, Wakil Menteri urusan Tahanan Palestina, seperti dikutip dari Xinhua. Menurutnya, para tahanan itu akan tetap dibebaskan, meskipun negosiasi damai antara Palestina-Israel terhenti.
Saat ini, ada sekitar 4.600 tahanan Palestina di penjara-penjara Israel, termasuk puluhan yang menghabiskan lebih dari dua dekade di balik jeruji besi. Para tahanan itu ditangkap tanpa tuduhan yang jelas dan tidak menjalani proses pengadilan yang seharusnya.
Mereka adalah bagian dari 104 tahanan yang telah ditahan sejak sebelum kesepakatan Oslo 1993, yakni perjanjian perdamaian antara Israel dan Palestina. Kelompok pertama dari 26 tahanan dibebaskan pada Agustus lalu, setelah keberhasilan upaya AS yang membawa kedua belah pihak ke meja perundingan.
"Pelepasan tahanan pada saat itu ( akhir Oktober ) telah dikonfirmasi oleh pihak Israel dan Amerika," kata Ziad Abu Ein, Wakil Menteri urusan Tahanan Palestina, seperti dikutip dari Xinhua. Menurutnya, para tahanan itu akan tetap dibebaskan, meskipun negosiasi damai antara Palestina-Israel terhenti.
Saat ini, ada sekitar 4.600 tahanan Palestina di penjara-penjara Israel, termasuk puluhan yang menghabiskan lebih dari dua dekade di balik jeruji besi. Para tahanan itu ditangkap tanpa tuduhan yang jelas dan tidak menjalani proses pengadilan yang seharusnya.
(esn)