TK di Jepang diputus bersalah atas kematian akibat tsunami 2011
A
A
A
Sindonews.com – Sebuah Pengadilan di Jepang pada Selasa (17/9/2013), memutuskan, bahwa sebuah Taman Kanak-kanak (TK) di Prefektur Miyagi dan Kepala Sekolah TK tersebut bersalah atas kematian empat siswa sekolah tersebut dalam bencana gempa yang disusul gelombang tsunami pada Maret 2011 silam.
Pengadilan Negeri Sendai memerintahkan TK swasta Hiyori di Kota Ishinomaki untuk membayar ganti rugi sebesar 177 ribu Yen (USD 1,7) kepada keluarga empat anak tersebut. Empat bocah ini meninggal setelah bus sekolah yang mereka tumpangi ditelan oleh gelombang tsunami.
Putusan Pengadilan Negeri Sendai ini menandai pertama kalinya gugatan perdata dalam peristiwa bencana alam diterima oleh pengadilan. Putusan ini akan menjadi pembuka bagi para penggugat yang telah mengajukan gugatan terhadap sekolah, perusahaan, dan lembaga-lembaga dengan tanggung jawab manajerial.
Hakim Ketua Norio Saiki menyatakan, pengelola TK itu seharusnya bisa dengan mudah meramalkan bahwa tsunami besar akan tiba di daerah itu, setelah gempa dengan skala lebih dari 6 SR berlangsung selama tiga menit.
“Mereka yang bertanggung jawab di TK itu harus bisa meramalkan bencana alam dan melindungi murid yang belum bisa memprediksi datangnya bahaya,” kata Saiki. Ia menambahkan, bahwa Kepala Sekolah tersebut telah gagal untuk melaksanakan protokol bencana.
Protokol bencana di Jepang sendiri menyatakan, bahwa semua anak-anak di sekolah harus tetap di tempat jika terjadi peristiwa gempa bumi besar, sampai orang tua mereka menjemput anak-anak mereka.
Sementara para terdakwa menyatakan, bahwa tidak mungkin untuk memprediksi keganasan tsunami tersebut akan menghantam wilayah pesisir, meskipun telah ada peringatan tsunami.
Pengadilan Negeri Sendai memerintahkan TK swasta Hiyori di Kota Ishinomaki untuk membayar ganti rugi sebesar 177 ribu Yen (USD 1,7) kepada keluarga empat anak tersebut. Empat bocah ini meninggal setelah bus sekolah yang mereka tumpangi ditelan oleh gelombang tsunami.
Putusan Pengadilan Negeri Sendai ini menandai pertama kalinya gugatan perdata dalam peristiwa bencana alam diterima oleh pengadilan. Putusan ini akan menjadi pembuka bagi para penggugat yang telah mengajukan gugatan terhadap sekolah, perusahaan, dan lembaga-lembaga dengan tanggung jawab manajerial.
Hakim Ketua Norio Saiki menyatakan, pengelola TK itu seharusnya bisa dengan mudah meramalkan bahwa tsunami besar akan tiba di daerah itu, setelah gempa dengan skala lebih dari 6 SR berlangsung selama tiga menit.
“Mereka yang bertanggung jawab di TK itu harus bisa meramalkan bencana alam dan melindungi murid yang belum bisa memprediksi datangnya bahaya,” kata Saiki. Ia menambahkan, bahwa Kepala Sekolah tersebut telah gagal untuk melaksanakan protokol bencana.
Protokol bencana di Jepang sendiri menyatakan, bahwa semua anak-anak di sekolah harus tetap di tempat jika terjadi peristiwa gempa bumi besar, sampai orang tua mereka menjemput anak-anak mereka.
Sementara para terdakwa menyatakan, bahwa tidak mungkin untuk memprediksi keganasan tsunami tersebut akan menghantam wilayah pesisir, meskipun telah ada peringatan tsunami.
(esn)