Pria AS didakwa tularkan HIV setelah meniduri 300 wanita
Jum'at, 06 September 2013 - 15:26 WIB
Pria AS didakwa tularkan HIV setelah meniduri 300 wanita
A
A
A
Sindonews.com - Seorang pria asal Missouri, AS, telah ditangkap dan didakwa, dengan tuduhan sengaja menularkan virus HIV. Tuduhan itu merujuk dari pengakuannya, bahwa ia melakukan hubungan seks dengan 300 wanita tanpa kondom.
Tindakan pria berinisial DLM, 36, tersebut memicu kekhawatiran di antara para pejabat kesehatan setempat. Dia ditangakpa polisi wilayah Dexter, pada 27 Agustus 2013 lalu, setelah mentan kekasihnya, melapor ke polisi, jika dia sengaja menularkan HIV kepadanya.
Perempuan yang diidentifikasi dengan inisial DB, 28, telah dinyatakan positif tertular HIV pada Juli 2013. Mangum didakwa kemarin, dan sidang akan digelar 26 September 2013.
Hakim Stephen Mitchell, kepada ABCNews, kemarin mengatakan, pria itu juga dikenai denda USD 250 ribu. Dia juga terancam hukuman seumur hidup jika terbukti bersalah.
Jaksa penuntut dalam kasus itu, Russell Oliver, mengatakan, bahwa ia mendesak siapa saja yang terlibat dalam hubungan seks dengan DLM, segera melakukan tes HIV. ”Pada dasarnya fokus utama kami dalam hal ini adalah untuk memberi penjelasan kepada publik,” kata Oliver.
Korban HIV yang diduga ditularkan DLM, mengatakan kepada polisi bahwa mantan teman kencannya itu mengaku kepadanya, bahwa dia telah positif mengidap HIV sejak tahun 2003. Dia juga mengaku sudah berhubungan seks dengan 300 wanita tanpa kondom.
Tindakan pria berinisial DLM, 36, tersebut memicu kekhawatiran di antara para pejabat kesehatan setempat. Dia ditangakpa polisi wilayah Dexter, pada 27 Agustus 2013 lalu, setelah mentan kekasihnya, melapor ke polisi, jika dia sengaja menularkan HIV kepadanya.
Perempuan yang diidentifikasi dengan inisial DB, 28, telah dinyatakan positif tertular HIV pada Juli 2013. Mangum didakwa kemarin, dan sidang akan digelar 26 September 2013.
Hakim Stephen Mitchell, kepada ABCNews, kemarin mengatakan, pria itu juga dikenai denda USD 250 ribu. Dia juga terancam hukuman seumur hidup jika terbukti bersalah.
Jaksa penuntut dalam kasus itu, Russell Oliver, mengatakan, bahwa ia mendesak siapa saja yang terlibat dalam hubungan seks dengan DLM, segera melakukan tes HIV. ”Pada dasarnya fokus utama kami dalam hal ini adalah untuk memberi penjelasan kepada publik,” kata Oliver.
Korban HIV yang diduga ditularkan DLM, mengatakan kepada polisi bahwa mantan teman kencannya itu mengaku kepadanya, bahwa dia telah positif mengidap HIV sejak tahun 2003. Dia juga mengaku sudah berhubungan seks dengan 300 wanita tanpa kondom.
(esn)