Terlibat penyelundupan manusia, Australia pulangkan 75 WNI

Kamis, 05 September 2013 - 12:55 WIB
Terlibat penyelundupan...
Terlibat penyelundupan manusia, Australia pulangkan 75 WNI
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Australia melalui Departemen Imigrasi setempat (DIAC), kembali memulangkan 75 ABK WNI yang terlibat kasus penyelundupan manusia. Pemulangan 75 WNI dilakukan dengan pesawat sewaan dari Darwin, Australia ke Kupang, NTT.

Dari 75 WNI itu, enam orang di antaranya, adalah anak-anak di bawah umur 18 tahun. Seperti dikutip situs resmi Kemlu RI, Kamis (5/9/2013), pemulangan para WNI yang berlangsung kemarin, memperoleh pendampingan dari Atase Polri Kedutaan Besar RI Canberra, Staf Konsulat RI di Darwin, pejabat Imigrasi Australia (DIAC) dan 15 petugas keamanan sipil Imigrasi Australia (SERCO).

Di Kupang, para ABK WNI itu diserahterimakan dari Perwakilan RI di Australia kepada Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Satgas Anti-Penyelundupan Manusia Polda NTT. Proses tersebut, disaksikan oleh perwakilan Polisi Federal Australia di Jakarta.

Sedangkan para ABK WNI di bawah umur 18 tahun telah diserahterimakan kepada Perwakilan Organisasi Migrasi International (IOM) untuk selanjutnya diserahkan langsung kepada orangtua masing-masing.

Para ABK WNI dewasa sebelumnya ditampung di Rumah Detensi Imigrasi (NIDC) di Darwin dan telah menjalani proses pemeriksaan oleh Polisi Federal Australia (AFP) selama satu sampai empat bulan.

Berdasarkan data Konsulat RI Darwin, para ABK WNI yang dipulangkan tersebut berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (26 orang), Provinsi Sulawesi Selatan (16 orang), Provinsi Jawa Timur (11 orang), Provinsi Sulawesi Tenggara (8 orang), Provinsi Jawa Barat (7 orang), Provinsi Nusa Tenggara Barat (4 orang), Provinsi Maluku (2 orang), dan Provinsi DKI Jakarta (1 orang).

Konsulat RI Darwin akan terus memantau dan melakukan pendampingan terhadap para WNI yang masih terdapat di NIDC dan DAL. Termasuk mereka yang akan dipulangkan ke Indonesia untuk memastikan para WNI tersebut dalam keadaan baik dan terpenuhi hak-haknya selama berada di penampungan imigrasi Australia.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0891 seconds (0.1#10.140)