Bikin video seks aktris, pria Taiwan divonis 22 tahun penjara

Selasa, 03 September 2013 - 15:48 WIB
Bikin video seks aktris,...
Bikin video seks aktris, pria Taiwan divonis 22 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Seorang pria Taiwan, Justin Lee, pada Selasa (3/9/2013), divonis hukuman penjara selama 22 tahun, empat bulan. Pengadilan Taipei, menyatakan, Lee bersalah atas tuduhan pelecehan seksual dengan membuat video seks akrtis tanpa persetujuan.

Lee yang merupakan putra seorang pengusaha terkenal, telah dituntut jaksa 18 tahun, lebih enam bulan atas sembilan tuduhan. Namun, pengadilan memutuskan menambah vonis Lee tiga tahun lebih 0 bulan, dari yang dituntut jaksa.

Pengadilan menyatakan, tidak ada bukti yang cukup untuk menghukum Lee, 28 , atas tuduhan melakukan kekerasan seksual, seperti membius korban.

Kasus Lee menjadi berita utama di Taiwan tahun lalu, setelah media lokal melaporkan ia diduga telah membuat video seks model dan aktris. Dia menolak penggilan aparat penegak hukum untuk menjalani pemeriksaan saat kasus itu mencuat. Namun, akhirnya dia menyerahkan diri setelah bersembunyi selama 20 hari.

”Lee harus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memperjelas kasus ini. Tapi ia melarikan diri dan mencoba untuk menghindari proses penyelidikan, yang menyebabkan pemborosan sumber daya sosial dan peradilan. Dia tidak menunjukkan rasa penyesalan,” bunyi pernyataan pengadilan Taipei, seperti dikutip The Sun Daily, Selasa (3/9/2013).

Sedangkan pengacara Lee, mengatakan kepada wartawan, bahwa kliennya akan mengajukan banding atas vonis hakim.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1075 seconds (0.1#10.140)