Bekas panglima militer Turki dihukum penjara seumur hidup
Senin, 05 Agustus 2013 - 19:41 WIB
Bekas panglima militer Turki dihukum penjara seumur hidup
A
A
A
Sindonews.com - Mantan panglima militer Turki, Jenderal Ilker Basbug, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan setempat pada Senin (5/8/2013). Basbug dinyatakan bersalah terkait rencana kudeta.
Selain Jenderal Basbug, puluhan orang juga divonis dalam sidang yang berjalan alot. Mereka semua dituduh terlibat dalam apa yang disebut rencana “Ergenekon”. Putusan hakim, dibacakan satu per satu di ruang sidang khusus tersebut. Sebanyak 21 di antaranya, telah dibebaskan.
Jenderal Basbug yang memimpin militer Turki antara tahun 2008 dan 2010, telah menolak semua tuduhan terhadap dirinya. Ia dituduh menggulingkan pemerintah yang dikuasai Partai Keadilan dan Pembangunan (AK).
Kelompok hak asasi manusia (HAM) mengkhawatikan terciptanya peradilan yang adil. Pasalnya, dalam kasus serupa, ratusan perwira militer termasuk tiga mantan jenderal hanya dihukum 20 tahun penjara atas tuduhan yang sama, yakni, berencana menjatuhkan pemerintah.
Seperti dikutip BBC, para terdakwa menghadapi puluhan tuduhan. Mulai dari terlibat sebagai anggota Ergenekon (jaringan teroris bawah tanah), kepemilikan senjata ilegal, dan menghasut pemberontakan bersenjata melawan AKP.
Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Jenderal Basbug dan 63 terdakwa lain, termasuk sembilan jenderal. Sidang itu memicu ratusan demonstran yang bersimpati pada para terdakwa.
Sementara, polisi anti-huru hara menembakkan gas air mata untuk membubarkan para demonstran yang berbaris di luar gedung pengadilan. Kasus ini dinilai sebagai ujian penting bagi Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan, dalam melawan kubu sekuler dan militer. Sejak Erdogan berkuasa pada tahun 2002, ratusan perwira militer, termasuk para pensiunan telah ditangkap.
Selain Jenderal Basbug, puluhan orang juga divonis dalam sidang yang berjalan alot. Mereka semua dituduh terlibat dalam apa yang disebut rencana “Ergenekon”. Putusan hakim, dibacakan satu per satu di ruang sidang khusus tersebut. Sebanyak 21 di antaranya, telah dibebaskan.
Jenderal Basbug yang memimpin militer Turki antara tahun 2008 dan 2010, telah menolak semua tuduhan terhadap dirinya. Ia dituduh menggulingkan pemerintah yang dikuasai Partai Keadilan dan Pembangunan (AK).
Kelompok hak asasi manusia (HAM) mengkhawatikan terciptanya peradilan yang adil. Pasalnya, dalam kasus serupa, ratusan perwira militer termasuk tiga mantan jenderal hanya dihukum 20 tahun penjara atas tuduhan yang sama, yakni, berencana menjatuhkan pemerintah.
Seperti dikutip BBC, para terdakwa menghadapi puluhan tuduhan. Mulai dari terlibat sebagai anggota Ergenekon (jaringan teroris bawah tanah), kepemilikan senjata ilegal, dan menghasut pemberontakan bersenjata melawan AKP.
Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Jenderal Basbug dan 63 terdakwa lain, termasuk sembilan jenderal. Sidang itu memicu ratusan demonstran yang bersimpati pada para terdakwa.
Sementara, polisi anti-huru hara menembakkan gas air mata untuk membubarkan para demonstran yang berbaris di luar gedung pengadilan. Kasus ini dinilai sebagai ujian penting bagi Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan, dalam melawan kubu sekuler dan militer. Sejak Erdogan berkuasa pada tahun 2002, ratusan perwira militer, termasuk para pensiunan telah ditangkap.
(esn)