Vonis penjara dikuatkan pengadilan tertinggi, Berlusconi emosi

Jum'at, 02 Agustus 2013 - 10:25 WIB
Vonis penjara dikuatkan...
Vonis penjara dikuatkan pengadilan tertinggi, Berlusconi emosi
A A A
Sindonews.com – Mantan Perdana Menteri (PM) Italia, Silvio Berlusconi, melalui tayangan video meluapkan kemarahannya. Musababnya, vonis penjara untuknya terkait kasus penipuan pajak dikuatkan oleh pengadilan tertinggi Italia.

Berlusconi mengatakan, ia adalah korban yang tak bersalah dari serangkaian tuduhan luar biasa. ”Yang tidak ada hubungannya dengan fakta,” ujar Berlusconi, seperti dikutip BBC, Jumat (2/8/2013).

Tak hanya hukuman penjara, pengadilan juga memerintahkan peninjauan ulang, tentang boleh tidaknya Berlusconi memegang jabatan publik di negara itu.

Di usianya yang mencapai 76 tahun, Berlusconi kemungkinan tidak akan masuk penjara untuk menjalani hukumannya. Mantan PM Italia itu, kemungkinan akan menjadi tahanan rumah atau melakukan pelayanan pada masyarakat.

Putusan kasasi pengadilan itu, keluar setelah sidang selama tiga hari tanpa dihadiri Berlusconi. Putusan kasasi itu, sudah menutup celah bagi Berlusconi untuk mengajukan banding. Dalam tayangan video berdurasi sembilan menit, Berlusconi tampak emosional saat mengecam putusan kasasi pengadilan itu. ”Keputusan itu merampas kebebasan dan hak-hak politik saya,” kecamnya.

Sementara itu, para penentang Silvio Berlusconi merayakan putusan pengadilan. Berlusconi menuding serangkaian tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar fakta. Dia menggambarkan putusan hukum kasus itu sebagai "pelecehan hukum asli yang tak tertandingi di dunia yang beradab".

”Selama hampir 20 tahun saya mendukung negara saya, dan kerap datang di tengah-tengah kehidupan publik, saya telah divonis dengan hukuman yang menghapus kebebasan pribadi saya dan hak-hak politik saya,” imbuh dia. ”Apakah ini Italia yang kita inginkan? Apakah ini Italia yang kita cintai? tentu saja tidak."
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6514 seconds (0.1#10.140)