35 pelaut Korut terancam human 6 tahun penjara di Panama

Kamis, 18 Juli 2013 - 23:27 WIB
35 pelaut Korut terancam human 6 tahun penjara di Panama
35 pelaut Korut terancam human 6 tahun penjara di Panama
A A A
Sindonews.com – Pelaut Korea Utara (Korut) yang mengawaki kapal bermuatan rudal, yang dicegat di Terusan Panama, terancam hukuman 6 tahun penjara. Saat ini, 35 pelaut Korut yang mengawaki kapal Chong Chon Gang itu, ditahan di bekas pangkalan militer AS, di pelabuhan Manzanillo, Panama utara.

"Jenis kejahatan ini bisa membawa hukuman antara empat dan enam tahun," kata Jaksa Javier Caraballo, Rabu (17/7/2013). Menurutnya, para pelaut Korut iyu mungkin menghadapi hukuman penjara karena mengangkut senjata ilegal.

Di dalam kapal Chong Chon Gang milik Korut itu, ditemukan persenjataan era Uni Soviet. Peralatan militer ini ditemukan aparat Panama di antara berton-ton gula, selama pencarian anti-narkoba.

“Para kru tetap dalam tahanan di pangkalan militer Fort Sherman dan berada dalam kesehatan yang baik,” kata Caraballo. Korut telah menuntut kembalinya kapal itu. Korut mengatakan, pengiriman itu merupakan bagian dari kesepakatan yang sah dengan Kuba.

Satu hari sebelumnya, Panama secara resmi telah meminta inspektur PBB untuk memeriksa isi kargo kapal Chong Chon Gang. "Kargo tersebut ilegal, karena tidak dinyatakan dalam laporan. Segala sesuatu yang belum dilaporkan, bahkan jika itu adalah usang, adalah selundupan," kata Menteri Keamanan Panama, Jose Raul Mulino.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6767 seconds (0.1#10.140)