2 WN Malaysia didakwa umbar foto hinaan terhadap Ramadan
Kamis, 18 Juli 2013 - 17:44 WIB
2 WN Malaysia didakwa umbar foto hinaan terhadap Ramadan
A
A
A
Sindonews.com – Jaksa di pengadilan Malaysia, pada Kamis (18/7/2013), mendakwa dua warga negara (WN) Malaysia yang dituduh melakukan hinaan terhadap momen Ramadan. Keduanya, diduga mengunggah foto makan daging babi rebus di Facebook dengan menuliskan ucapan salam pada umat Islam yang menjalankan puasa.
Mereka menghadapi ancaman delapan tahun penjara, jika terbukti bersalah. Ulah kedua warga Malaysia itu memicu sensitivitas keagamaan di Malaysia yang memanas pasca-Pemilu Mei lalu.
Alvin Tan dan Vivian Lee, warga Malaysia non-Muslim yang berusia 20-an tahun menuai kecaman, gara-gara insiden menguggah foto makan daging babi itu. Mereka mengaku, pemajangan foto itu pada awal Ramadan, hanya bermaksud untuk melucu.
Keduanya mengaku tidak bersalah saat disidang di pengadilan Kuala Lumpur. Mereka dimungkinkan bisa bebas dengan membayar uang jaminan sampai menunggu sidang selanjutnya.
Jaksa Agung Malaysia, Abdul Gani Patail, seperti dikutip ABC News, mengatakan pihak berwenang ingin menahan mereka. ”Karena mereka memiliki potensi untuk meng-upload konten yang bisa membangkitkan kemarahan publik,” kata Patail dalam sebuah pernyataan.”Mereka diharapkan untuk ditempatkan di penjara yang terpisah menjelang sidang awal 24 Agustus 2013,” lanjut dia.
Tindakan dua pemuda itu dikategorikan oleh hukum Malaysia sebagai penghasutan. Terlebih di Malaysia mayoritas penduduknya Muslim yang sensitif dengan hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan simbol-simbol keagamaan.
Mereka menghadapi ancaman delapan tahun penjara, jika terbukti bersalah. Ulah kedua warga Malaysia itu memicu sensitivitas keagamaan di Malaysia yang memanas pasca-Pemilu Mei lalu.
Alvin Tan dan Vivian Lee, warga Malaysia non-Muslim yang berusia 20-an tahun menuai kecaman, gara-gara insiden menguggah foto makan daging babi itu. Mereka mengaku, pemajangan foto itu pada awal Ramadan, hanya bermaksud untuk melucu.
Keduanya mengaku tidak bersalah saat disidang di pengadilan Kuala Lumpur. Mereka dimungkinkan bisa bebas dengan membayar uang jaminan sampai menunggu sidang selanjutnya.
Jaksa Agung Malaysia, Abdul Gani Patail, seperti dikutip ABC News, mengatakan pihak berwenang ingin menahan mereka. ”Karena mereka memiliki potensi untuk meng-upload konten yang bisa membangkitkan kemarahan publik,” kata Patail dalam sebuah pernyataan.”Mereka diharapkan untuk ditempatkan di penjara yang terpisah menjelang sidang awal 24 Agustus 2013,” lanjut dia.
Tindakan dua pemuda itu dikategorikan oleh hukum Malaysia sebagai penghasutan. Terlebih di Malaysia mayoritas penduduknya Muslim yang sensitif dengan hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan simbol-simbol keagamaan.
(esn)