Pengadilan New Delhi tunda vonis untuk geng pemerkosa
Kamis, 11 Juli 2013 - 15:56 WIB
Pengadilan New Delhi tunda vonis untuk geng pemerkosa
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan untuk kejahatan remaja di New Delhi, India, pada Kamis (11/7/2013) menunda untuk membacakan vonis terhadap geng pemerkosa yang melakukan aksinya pada Desember tahun lalu. Pembacaan vonis yang ditunda hingga 25 Juli 2013 mendatang, memicu protes.
”Pengadilan telah menyelesaikan sidang. (Pembacaan vonis) telah ditangguhkan sampai 25 Juli,” kata Jaksa Penuntut Umum, Madhav Khurana, saat ia muncul dari pintu pengadilan.
Dikutip BBC, kasus itu melibatkan lima tersangka remaja. Semula vonis pertama akan dibacakan Kamis (11/7/2013), tapi akhirnya ditunda. Pemerkosaan para tersangka terhadap seorang mahasiswi di New Delhi, terjadi Desember 2012. Korban perkosaan yang berusia 23 tahun meninggal dalam serangan yang terjadi di bus.
Kasus itu memicu kemarahan warga. Terlebih kejahatan seks di India marak terjadi. Selama beberapa Minggu protes berlangsung untuk mendesak Parlemen untuk mengeluarkan undang-undang baru untuk membuat jera para pemerkosa.
Keluarga korban telah meminta tersangka diadili sebagai orang dewasa. Tersangka yang tidak disebutkan identitasnya karena alasan hukum, bersama gengnya ditangkap 16 Desember 2012. Tersangka terancam hukuman mati.
”Pengadilan telah menyelesaikan sidang. (Pembacaan vonis) telah ditangguhkan sampai 25 Juli,” kata Jaksa Penuntut Umum, Madhav Khurana, saat ia muncul dari pintu pengadilan.
Dikutip BBC, kasus itu melibatkan lima tersangka remaja. Semula vonis pertama akan dibacakan Kamis (11/7/2013), tapi akhirnya ditunda. Pemerkosaan para tersangka terhadap seorang mahasiswi di New Delhi, terjadi Desember 2012. Korban perkosaan yang berusia 23 tahun meninggal dalam serangan yang terjadi di bus.
Kasus itu memicu kemarahan warga. Terlebih kejahatan seks di India marak terjadi. Selama beberapa Minggu protes berlangsung untuk mendesak Parlemen untuk mengeluarkan undang-undang baru untuk membuat jera para pemerkosa.
Keluarga korban telah meminta tersangka diadili sebagai orang dewasa. Tersangka yang tidak disebutkan identitasnya karena alasan hukum, bersama gengnya ditangkap 16 Desember 2012. Tersangka terancam hukuman mati.
(esn)