Potong kelamin suami, wanita AS dihukum seumur hidup

Sabtu, 29 Juni 2013 - 11:06 WIB
Potong kelamin suami,...
Potong kelamin suami, wanita AS dihukum seumur hidup
A A A
Sindonews.com - Seorang hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada wanita di California Selatan, AS, karena memotong alat kelamin suaminya dan membuangnya di tempat sampah. Dikutip Reuters, Sabtu (29/6/2013), hakim itu mengatakan ada kemungkinan terdakwa bisa bersyarat.
Catherine Kieu, 50, dinyatakan bersalah oleh pengadilan County Oranye atas dakwaan melakukan serangan dan penyiksaan pada suaminya Juli 2011.

Sebelum akhirnya bercerai, Kieu yang semula warga Vietnam, pernah membius suaminya. Kemudian mengikat dan memotong alat kelamin suaminya itu dengan pisau. Dia kemudian membuangnya ke unit pembuangan sampah.

Pengacara Kieu, berpendapat di pengadilan, bahwa kliennya melakukan hal itu, karena stres dan trauma setelah mengalami pelecehan seksual yang kemudian ditelantarkan.

Mantan suami Kieu yang merupakan korban pemotongan alat kelamin, diidentifikasi bernama Glen. Dia beharap Hakim Pengadilan Tinggi setempat menjatuhkan hukuman kepada mantan istrinya itu dengan penjara yang lebih lama lagi. ”Saya berharap untuk hukuman yang lebih berat, tetapi ada pembatasan hukum,” ujarnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.140)