Senat Brazil setuju korupsi termasuk kejahatan keji
A
A
A
Sindonews.com – Senat Brazil pada Rabu (26/6/2013), menyetujui untuk memasukkan korupsi sebagai kejahatan keji. Dikutip Xinhua Kamis (27/6/2013), mereka juga menyetujui pembentukan RUU untuk menghukum koruptor lebih lama dan denda yang mahal.
Senat juga merumuskan RUU yang melarang pembebasan bersyarat atau amnesti bagi koruptor. Serta menambah hukuman penjara untuk koruptor yang semula dua hingga empat tahun menjadi 12 tahun.
”Hukuman itu berlaku baik untuk pejabat pemerintah yang bersalah (korupsi), lembaga atau individu yang bertanggung jawab untuk menawarkan keuntungan yang tidak semestinya kepada pejabat,” tulis Xinhua mengutip usulan senat.
Contoh tindakan korupsi yang masuk kategori kejahatan keji, adalah mengambil keuntungan dari proyek pemerintah, seperti penggelapan dana publik.
RUU itu sekarang akan dibahas oleh DPR. Jika disetujui, RUU itu akan diajukan ke Presiden Dilma Rousseff untuk disahkan menjadi undang-undang.
Senat Brazil merumuskan hukuman untuk koruptor itu, setelah gelombang protes di Brazil pecah dalam dua pekan terakhir. Para demonstran menuntut pemberantasan korupsi dan peningkatan layanan publik.
Sementara, pada Selasa (24/6/2013) malam, DPR memetieskan PEC 37, sebuah RUU yang akan membatasi kekuasaan penyelidikan kantor kejaksaan, dan menyetujui RUU untuk mengalokasikan 75 persen dari royalti minyak untuk pendidikan dan 25 persen untuk kesehatan publik.
Senat juga merumuskan RUU yang melarang pembebasan bersyarat atau amnesti bagi koruptor. Serta menambah hukuman penjara untuk koruptor yang semula dua hingga empat tahun menjadi 12 tahun.
”Hukuman itu berlaku baik untuk pejabat pemerintah yang bersalah (korupsi), lembaga atau individu yang bertanggung jawab untuk menawarkan keuntungan yang tidak semestinya kepada pejabat,” tulis Xinhua mengutip usulan senat.
Contoh tindakan korupsi yang masuk kategori kejahatan keji, adalah mengambil keuntungan dari proyek pemerintah, seperti penggelapan dana publik.
RUU itu sekarang akan dibahas oleh DPR. Jika disetujui, RUU itu akan diajukan ke Presiden Dilma Rousseff untuk disahkan menjadi undang-undang.
Senat Brazil merumuskan hukuman untuk koruptor itu, setelah gelombang protes di Brazil pecah dalam dua pekan terakhir. Para demonstran menuntut pemberantasan korupsi dan peningkatan layanan publik.
Sementara, pada Selasa (24/6/2013) malam, DPR memetieskan PEC 37, sebuah RUU yang akan membatasi kekuasaan penyelidikan kantor kejaksaan, dan menyetujui RUU untuk mengalokasikan 75 persen dari royalti minyak untuk pendidikan dan 25 persen untuk kesehatan publik.
(esn)