Irak hukum gantung 21 teroris
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah Irak melaksanakan eksekusi mati terhadap 21 orang yang dinilai bersalah telah melakukan tindakan terorisme di negara itu. Menurut seorang pejabat senior Kementerian Kehakiman Irak, eksekusi itu dilakukan pada Selasa (16/4/2013).
“Semua yang dihukum mati adalah pria. Mereka dihukum atas tuduhan terorisme. Menurut pasal 4 UU Anti Terorisme, 21 orang itu dinyatakan bersalah,” jelas pejabat senior Kementerian Kehakiman yang tak disebutkan namanya itu.
Lazimnya eksekusi mati di Irak, ke 21 orang ini dihukum mati dengan cara digantung. Sama seperti pelaksanaan eksekusi mati terdahulu, hukuman gantung kali ini juga menuai kecaman dari dunia internasional.
Dengan hukuman mati yang dijatuhkan pada 21 orang ini, maka sepanjang 2013 ini telah 50 terpidana di Irak yang dieksekusi mati. Pada tahun lalu, total Pengadilan Iran telah menghukum mati 129 terpidana.
Bulan lalu, Menteri Kehakiman Irak, Hassan al-Shammari bersikeras, bahwa pemerintahnya akan terus menerapkan hukuman mati. Niat Irak ini telah memicu keprihatinan dari PBB, Inggris, Uni Eropa, dan kelompok hak, seperti asasi Amnesty International dan Human Rights Watch.
Amnesty International mengatakan dalam laporan tahunan tentang hukuman mati, bahwa penggunaan hukuman mati secara luas telah berkurang di seluruh dunia. Namun di Irak, jumlah masih tetap tinggi. Hukuman mati yang diterapkan Pemerintah Irak, kerap memicu aksi balas dendam dari kaum militan.
“Semua yang dihukum mati adalah pria. Mereka dihukum atas tuduhan terorisme. Menurut pasal 4 UU Anti Terorisme, 21 orang itu dinyatakan bersalah,” jelas pejabat senior Kementerian Kehakiman yang tak disebutkan namanya itu.
Lazimnya eksekusi mati di Irak, ke 21 orang ini dihukum mati dengan cara digantung. Sama seperti pelaksanaan eksekusi mati terdahulu, hukuman gantung kali ini juga menuai kecaman dari dunia internasional.
Dengan hukuman mati yang dijatuhkan pada 21 orang ini, maka sepanjang 2013 ini telah 50 terpidana di Irak yang dieksekusi mati. Pada tahun lalu, total Pengadilan Iran telah menghukum mati 129 terpidana.
Bulan lalu, Menteri Kehakiman Irak, Hassan al-Shammari bersikeras, bahwa pemerintahnya akan terus menerapkan hukuman mati. Niat Irak ini telah memicu keprihatinan dari PBB, Inggris, Uni Eropa, dan kelompok hak, seperti asasi Amnesty International dan Human Rights Watch.
Amnesty International mengatakan dalam laporan tahunan tentang hukuman mati, bahwa penggunaan hukuman mati secara luas telah berkurang di seluruh dunia. Namun di Irak, jumlah masih tetap tinggi. Hukuman mati yang diterapkan Pemerintah Irak, kerap memicu aksi balas dendam dari kaum militan.
(esn)