Pengadilan Sri Lanka bebaskan pelaku pembakaran toko Muslim

Rabu, 03 April 2013 - 09:00 WIB
Pengadilan Sri Lanka...
Pengadilan Sri Lanka bebaskan pelaku pembakaran toko Muslim
A A A
Sindonews.com – Pengdadilan Sri Lanka pada Selasa (2/4/2013) membebaskan tiga biksu Budha dan 14 orang lain yang diduga melakukan pembakaran sebuah toko pakaian milik kaum Muslim di pinggiran kota Kolombo.

"Kasus ini dihentikan, karena pihak (polisi dan korban) tidak ingin melanjutkan," kata seorang pejabat pengadilan, yang menolak disebutkan namanya, seperti dikutip dari ChannelnewsAsia. "Hakim itu memperingatkan para biksu untuk mengikuti ajaran Buddha atau menghadapi konsekuensi serius,” lanjut pejabat itu.

Pemilik toko pakaian tersebut tidak mau mengeluarkan komentar. Tapi sebelumnya, manajemen toko sempat mengatakan, bahwa mereka menderita kerusakan parah dan staf mereka hidup dalam ketakutan setelah serangan yang terjadi pada pertengahan pekan lalu tersebut.

Siaran televisi lokal atas persitiwa itu menunjukkan, seorang biksu Buddha menjatuhkan kamera CCTV toko di depan massa yang bersorak-sorai di luar toko. Aksi ini berlangsung di hadapan sejumlah petugas kepolisian.

Biksu lain terlihat mengancam seorang juru kamera berita yang kemudian dirawat di rumah sakit setelah diserang oleh massa. Partai politik utama Muslim Sri Lanka mengatakan, serangan itu adalah "sekuel" untuk kampanye kebencian yang sedang berlangsung terhadap minoritas Muslim di negara tersebut.

Kaum Muslim menempati populasi sekitar 10 persen dari 20 juta penduduk negara itu. Kaum Muslim adalah kaum minoritas terbesar kedua setelah etnis Hindu Tamil. Tujuh puluh persen dari populasi Sri Lanka adalah etnis Sinhala yang memeluk agama Buddha.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1023 seconds (0.1#10.140)