Awal 2013, KBRI Manama kembali pulangkan 7 WNI
Rabu, 23 Januari 2013 - 18:39 WIB
Awal 2013, KBRI Manama kembali pulangkan 7 WNI
A
A
A
Sindonews.com - Sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan kepada WNI, pada awal 2013 KBRI Manama kembali melakukan fasilitasi pemulangan 7 orang TKI dari Bahrain. Pada 20 Januari 2013 telah dilakukan pemulangan 5 orang TKI, yaitu CS (Indramayu), LK (Sukabumi), ST (Indramayu), AM (Cirebon), dan IH (Purwakarta).
Sementara dua orang lainnya yang dipulangkan adalah SA (Cianjur) pada 15 Januari 2013 dan HR (Sigi, Sulawesi Tengah) pada 21 Januari 2013.
Seperti dikutip dari situs Kemlu RI, Rabu (23/1/2013), para TKI tersebut berada di shelter KBRI Manama antara 2 pekan hingga 5 bulan. Mayoritas permasalahan yang dihadapi para TKI adalah karena bekerja tidak memenuhi kontrak (di bawah dua tahun).
Alasan yang diungkapkan antara lain, karena tidak cocok dengan majikan, perlakuan majikan yang kurang baik, dan majikan cerewet. Sedangkan kasus lainnya adalah gaji yang tidak dibayarkan dan tidak layak untuk bekerja (sakit).
Para TKI dipulangkan setelah kasus mereka berhasil diselesaikan, baik melalui mediasi langsung dengan majikan, maupun melalui bantuan instansi terkait di Bahrain, seperti Kepolisian, Kementerian Tenaga Kerja, dan Imigrasi.
Sepanjang 2012, KBRI Manama telah membantu penyelesaian masalah 392 orang TKI yang ditampung di shelter KBRI. Sebanyak 151 orang TKI dipulangkan ke Indonesia, sementara itu sisanya 28 orang kembali bekerja, 96 orang kembali ke agensi, dan 50 orang menjalani proses hukum di Bahrain.
Sementara dua orang lainnya yang dipulangkan adalah SA (Cianjur) pada 15 Januari 2013 dan HR (Sigi, Sulawesi Tengah) pada 21 Januari 2013.
Seperti dikutip dari situs Kemlu RI, Rabu (23/1/2013), para TKI tersebut berada di shelter KBRI Manama antara 2 pekan hingga 5 bulan. Mayoritas permasalahan yang dihadapi para TKI adalah karena bekerja tidak memenuhi kontrak (di bawah dua tahun).
Alasan yang diungkapkan antara lain, karena tidak cocok dengan majikan, perlakuan majikan yang kurang baik, dan majikan cerewet. Sedangkan kasus lainnya adalah gaji yang tidak dibayarkan dan tidak layak untuk bekerja (sakit).
Para TKI dipulangkan setelah kasus mereka berhasil diselesaikan, baik melalui mediasi langsung dengan majikan, maupun melalui bantuan instansi terkait di Bahrain, seperti Kepolisian, Kementerian Tenaga Kerja, dan Imigrasi.
Sepanjang 2012, KBRI Manama telah membantu penyelesaian masalah 392 orang TKI yang ditampung di shelter KBRI. Sebanyak 151 orang TKI dipulangkan ke Indonesia, sementara itu sisanya 28 orang kembali bekerja, 96 orang kembali ke agensi, dan 50 orang menjalani proses hukum di Bahrain.
(esn)