Singapura perluas larangan merokok di tempat umum
A
A
A
Sindonews.com - Badan Lingkungan Nasional Singapura mengumumkan pada Jumat (11/1/2013), bahwa larangan merokok di tempat umum akan diperluas. “Perluasan larangan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari perokok pasif,” kata lembaga itu, seperti dikutip dari XInhua.
Menurut lembaga itu, mulai 15 Januari mendatang, para perokok tak lagi diperbolehkan merokok di semua bangunan tempat tinggal, jalan kecil yang memiliki atap, trotoar, jembatan penyeberangan, di sekitar rumah sakit, dan di daerah sekitar halte bus.
Pemerintah Singapura akan memberikan waktu bagi warganya untuk beradaptasi dengan peraturan baru ini. Dalam tiga bulan pertama, mereka yang tertangkap merokok di daerah larangan baru tersebut, akan dilepaskan dengan peringatan.
Namun, mereka yang terus mencemooh hukum, meskipun sudah diperingatkan dapat didenda hingga 1.000 dolar Singapura (USD813). Badan Lingkungan Nasional telah bekerja sama dengan pejabat lokal untuk memasang tanda-tanda di tempat-tempat umum.
Menurut lembaga itu, mulai 15 Januari mendatang, para perokok tak lagi diperbolehkan merokok di semua bangunan tempat tinggal, jalan kecil yang memiliki atap, trotoar, jembatan penyeberangan, di sekitar rumah sakit, dan di daerah sekitar halte bus.
Pemerintah Singapura akan memberikan waktu bagi warganya untuk beradaptasi dengan peraturan baru ini. Dalam tiga bulan pertama, mereka yang tertangkap merokok di daerah larangan baru tersebut, akan dilepaskan dengan peringatan.
Namun, mereka yang terus mencemooh hukum, meskipun sudah diperingatkan dapat didenda hingga 1.000 dolar Singapura (USD813). Badan Lingkungan Nasional telah bekerja sama dengan pejabat lokal untuk memasang tanda-tanda di tempat-tempat umum.
(esn)