Australia ancam warga negaranya yang berperang di Suriah
Jum'at, 04 Januari 2013 - 21:21 WIB
Australia ancam warga negaranya yang berperang di Suriah
A
A
A
Sindonews.com – Australia mengancam warga negaranya yang ambil bagian dalam perang sipil di Suriah dengan hukuman 20 tahun penjara. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Menteri Luar Negeri Australia, Bob Carr, Jumat (4/1/2013), setelah adanya laporan tewasnya seorang warga Australia dalam perang di Suriah.
Warga Australia yang tewas itu adalah Yusuf Toprakkaya (30). Ia tewas akibat tembakan seorang penembak jitu selama pertempuran di pangkalan militer Dayf al-Wadi, pada Jumat 30 Desember. Toprakkaya adalah warga Australia keturunan Turki. Ia berasal dari Melbourne, orang tua dan istrinya masih tinggal di Melbourne.
Selain Toprakkaya, diyakini masih ada sejumlah warga Australia lain yang ikut bertempur bersama dengan kaum pemberontak Suriah untuk menggulingkan rezim Presiden Bashar al-Assad.
“Pemerintah menyadari adanya laporan yang menyebutkan bahwa lebih dari 100 warga Australia yang terlibat dalam konflik sejak 2011. Tetapi, tidak adab bukti dari setiap warga negara yang saat ini terlibat,” ujar Carr, seperti dikutip dari Iol.co.za.
Menurutnya, di bawah undang-undang Kejahatan Serbuan Asing dan Rekrutmen 1978, seorang warga Australia tidak diperbolehkan memasuki negara asing dengan maksud untuk terlibat dalam kegiatan bermusuhan atau terlibat dalam kegiatan yang bermusuhan dalam keadaan asing.
"Penalti adalah hukuman penjara selama 20 tahun. Siapa pun di Australia yang merekrut seseorang untuk melawan di luar negeri, menghadapi hukuman tujuh tahun penjara,” lanjutnya.
Warga Australia yang tewas itu adalah Yusuf Toprakkaya (30). Ia tewas akibat tembakan seorang penembak jitu selama pertempuran di pangkalan militer Dayf al-Wadi, pada Jumat 30 Desember. Toprakkaya adalah warga Australia keturunan Turki. Ia berasal dari Melbourne, orang tua dan istrinya masih tinggal di Melbourne.
Selain Toprakkaya, diyakini masih ada sejumlah warga Australia lain yang ikut bertempur bersama dengan kaum pemberontak Suriah untuk menggulingkan rezim Presiden Bashar al-Assad.
“Pemerintah menyadari adanya laporan yang menyebutkan bahwa lebih dari 100 warga Australia yang terlibat dalam konflik sejak 2011. Tetapi, tidak adab bukti dari setiap warga negara yang saat ini terlibat,” ujar Carr, seperti dikutip dari Iol.co.za.
Menurutnya, di bawah undang-undang Kejahatan Serbuan Asing dan Rekrutmen 1978, seorang warga Australia tidak diperbolehkan memasuki negara asing dengan maksud untuk terlibat dalam kegiatan bermusuhan atau terlibat dalam kegiatan yang bermusuhan dalam keadaan asing.
"Penalti adalah hukuman penjara selama 20 tahun. Siapa pun di Australia yang merekrut seseorang untuk melawan di luar negeri, menghadapi hukuman tujuh tahun penjara,” lanjutnya.
(esn)