China akan hapus informasi ilegal di internet
Jum'at, 28 Desember 2012 - 17:46 WIB
China akan hapus informasi ilegal di internet
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah China kian mengetatkan aturan soal arus informasi di dunia maya. Seperti dikutip dari Reuters, Jumat (28/12/2012), Pemerintah China melegalkan tindakan penghapusan posting atau halaman yang dianggap mengandung informasi ilegal dan memerintahkan penyedia layanan untuk menyerahkan informasi tersebut kepada piha berwenang untuk mendapat hukuman.
Pemerintah Cina dan perusahaan-perusahaan penyedia layanan internet, seperti Sina Corp telah lama mengawasi dan melakukan disensor secara on line. Namun kini, Pemerintah China telah menempatkan langkah-langkah tersebut menjadi undang-undang.
"Penyedia jasa diharuskan untuk segera menghentikan transmisi informasi ilegal, setelah melihatnya. Dan, harus mengambil langkah-langkah terkait, termasuk menghapus informasi dan menyimpan catatan, sebelum melaporkannya kepada otoritas pengawas," sebut bunyi aturan tersebut.
Di bawah kepemimpinan baru Xi Jinping, Partai Komunis China akan terus melakukan pembungkaman kritis pedas di dunia maya. Pada peraturan baru yang diumumkan oleh kantor berita Xinhua, para pelanggan internet harus menggunakan nama asli saat mendaftar untuk medapat layanan internet.
Pengguna Internet Cina telah lama mengeluhkan sensor yang dianggap melanggar hak asasi manusia. Sejumlah situs jejaring sosial yang populer di dunia, seperti Facebook, Twitter, dan Youtube milik Google telah diblokir Pemerintah China.
Pemerintah Cina dan perusahaan-perusahaan penyedia layanan internet, seperti Sina Corp telah lama mengawasi dan melakukan disensor secara on line. Namun kini, Pemerintah China telah menempatkan langkah-langkah tersebut menjadi undang-undang.
"Penyedia jasa diharuskan untuk segera menghentikan transmisi informasi ilegal, setelah melihatnya. Dan, harus mengambil langkah-langkah terkait, termasuk menghapus informasi dan menyimpan catatan, sebelum melaporkannya kepada otoritas pengawas," sebut bunyi aturan tersebut.
Di bawah kepemimpinan baru Xi Jinping, Partai Komunis China akan terus melakukan pembungkaman kritis pedas di dunia maya. Pada peraturan baru yang diumumkan oleh kantor berita Xinhua, para pelanggan internet harus menggunakan nama asli saat mendaftar untuk medapat layanan internet.
Pengguna Internet Cina telah lama mengeluhkan sensor yang dianggap melanggar hak asasi manusia. Sejumlah situs jejaring sosial yang populer di dunia, seperti Facebook, Twitter, dan Youtube milik Google telah diblokir Pemerintah China.
(esn)