Mesir berlakukan konstitusi baru
Rabu, 26 Desember 2012 - 17:54 WIB
Mesir berlakukan konstitusi baru
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Mesir Mohamed Mursi telah menandatangani konstitusi yang baru disusun menjadi undang-undang, Selasa (25/12/2012) malam waktu setempat. Penetapan ini dilakukan setelah pengumuman resmi hasil referendum yang menyetujui dasar hukum baru Mesir sejak penggulingan rezim diktator Hosni Mubarak.
Menurut Morsi, konstitusi Islam yang baru disusun ini akan membantu mengakhiri gejolak politik dan memungkinkan dia untuk fokus memperbaiki perekonomian Mesir yang rapuh. Dalam beberapa pekan terakhir ini, krisis ekonomi yang parah melanda Mesir. Banyak orang bergegas untuk mengambil tabungan mereka dari bank dan pemerintah memaksakan pembatasan baru penarikan uang untuk mengurangi pelarian modal.
Hasil referendum yang diumumkan pada Selasa 25 Desember menunjukkan, bahwa 63,8 persen rakyat Mesir telah menyetujui konstitusi baru. Diperkirakan, dalam waktu dua bulan ke depan, Mesir akan melangsungkan pemilu parlemen.
Kelompok oposisi mengutuk undang-undang yang menjadi dasar hukum baru di Mesir ini. Kaum oposisi menyebut konstitusi baru ini terlalu Islamis dan tidak demokratis. Mereka menyatakan, undang-undang baru memungkinkan para ulama untuk campur tangan dalam proses pembuatan undang-undang.
Meski begitu, mereka akan bersaing ketat dalam pemilu parlemen mendatang. Front Nasional koalisi oposisi Mesir mengatakan, mereka akan bersaing untuk merebut kursi di parlemen, yang memiliki kekuasaan di bawah piagam baru yang dapat menghambat kemampuan Morsi untuk memerintah.
"Kami akan bekerja sama untuk masuk ke pemilu," kata Juru Bicara koalisi oposisi, Khaled Dawoud.
Menurut Morsi, konstitusi Islam yang baru disusun ini akan membantu mengakhiri gejolak politik dan memungkinkan dia untuk fokus memperbaiki perekonomian Mesir yang rapuh. Dalam beberapa pekan terakhir ini, krisis ekonomi yang parah melanda Mesir. Banyak orang bergegas untuk mengambil tabungan mereka dari bank dan pemerintah memaksakan pembatasan baru penarikan uang untuk mengurangi pelarian modal.
Hasil referendum yang diumumkan pada Selasa 25 Desember menunjukkan, bahwa 63,8 persen rakyat Mesir telah menyetujui konstitusi baru. Diperkirakan, dalam waktu dua bulan ke depan, Mesir akan melangsungkan pemilu parlemen.
Kelompok oposisi mengutuk undang-undang yang menjadi dasar hukum baru di Mesir ini. Kaum oposisi menyebut konstitusi baru ini terlalu Islamis dan tidak demokratis. Mereka menyatakan, undang-undang baru memungkinkan para ulama untuk campur tangan dalam proses pembuatan undang-undang.
Meski begitu, mereka akan bersaing ketat dalam pemilu parlemen mendatang. Front Nasional koalisi oposisi Mesir mengatakan, mereka akan bersaing untuk merebut kursi di parlemen, yang memiliki kekuasaan di bawah piagam baru yang dapat menghambat kemampuan Morsi untuk memerintah.
"Kami akan bekerja sama untuk masuk ke pemilu," kata Juru Bicara koalisi oposisi, Khaled Dawoud.
(esn)