Hakim Mesir boikot referendum konstitusi
Senin, 03 Desember 2012 - 18:13 WIB
Hakim Mesir boikot referendum konstitusi
A
A
A
Sindonews.com – Hakim di Mesir setuju untuk memboikot pengawasan pada referendum konstitusi yang ditetapkan pada 15 Desember mendatang. Keputusan ini dicapai para Hakim, setelah melakukan pertemuan pada Minggu (2/12/2012). Pada hari itu, pendukung Morsi mencegah para Hakim masuk gedung dan menggelar sidang panel konstitusi
"Itu adalah hari yang gelap dalam sejarah peradilan, saat Hakim dilarang masuk pengadilan karena pengunjuk rasa memblokir semua pintu masuk gedung pengadilan sambil melantunkan teriakan anti pati," kata pernyataan para Hakim.
"Para hakim pengadilan tidak punya pilihan lain, kecuali menangguhkan semua sesi pengadilan pada semua kasus tanpa batas waktu. Sebab, para Hakim tidak dapat melakukan pekerjaan mereka di tengah suasana yang penuh kebencian dan kedengkian," tambah pernyataan itu.
Kantor berita MENA mengutip Kepala Hakim Mesir, Ahmed al-Zend mengatakan, bahwa keputusan memboikot referendum disetujui secara bulat oleh semua hakim dari Kegubernuran berbeda yang menghadiri pertemuan ini.
Langkah Hakim Mesir ini adalah satu dari serangkaian sikap berbagai kalangan di Mesir terhadap deklarasi konstitusi yang dikeluarkan oleh Presiden Mohamed Morsi bulan lalu. Dekrit ini membuat Morsi kebal dari tinjauan hukum.
Mahkamah Agung Konstitusi Mesir menghentikan pekerjaannya tanpa batas waktu, pada Minggu (2/12/2012), menyusul protes terhadap pengadilan. Pada Rabu pekan lalu, Pengadilan Kasasi dan Pengadilan Banding Mesir memutuskan untuk menangguhkan pekerjaan mereka sampai Morsi menarik kembali deklarasi konstitusi itu.
Pada 22 November, Morsi mengeluarkan deklarasi konstitusi baru yang mengatur bahwa semua undang-undang, dekrit, dan deklarasi konstitusional yang dikeluarkan oleh Presiden, bersifat final dan tak tertandingi oleh lembaga apapun.
"Itu adalah hari yang gelap dalam sejarah peradilan, saat Hakim dilarang masuk pengadilan karena pengunjuk rasa memblokir semua pintu masuk gedung pengadilan sambil melantunkan teriakan anti pati," kata pernyataan para Hakim.
"Para hakim pengadilan tidak punya pilihan lain, kecuali menangguhkan semua sesi pengadilan pada semua kasus tanpa batas waktu. Sebab, para Hakim tidak dapat melakukan pekerjaan mereka di tengah suasana yang penuh kebencian dan kedengkian," tambah pernyataan itu.
Kantor berita MENA mengutip Kepala Hakim Mesir, Ahmed al-Zend mengatakan, bahwa keputusan memboikot referendum disetujui secara bulat oleh semua hakim dari Kegubernuran berbeda yang menghadiri pertemuan ini.
Langkah Hakim Mesir ini adalah satu dari serangkaian sikap berbagai kalangan di Mesir terhadap deklarasi konstitusi yang dikeluarkan oleh Presiden Mohamed Morsi bulan lalu. Dekrit ini membuat Morsi kebal dari tinjauan hukum.
Mahkamah Agung Konstitusi Mesir menghentikan pekerjaannya tanpa batas waktu, pada Minggu (2/12/2012), menyusul protes terhadap pengadilan. Pada Rabu pekan lalu, Pengadilan Kasasi dan Pengadilan Banding Mesir memutuskan untuk menangguhkan pekerjaan mereka sampai Morsi menarik kembali deklarasi konstitusi itu.
Pada 22 November, Morsi mengeluarkan deklarasi konstitusi baru yang mengatur bahwa semua undang-undang, dekrit, dan deklarasi konstitusional yang dikeluarkan oleh Presiden, bersifat final dan tak tertandingi oleh lembaga apapun.
(esn)