Pelaku akan diseret ke pengadilan
Selasa, 13 November 2012 - 15:45 WIB
Pelaku akan diseret ke pengadilan
A
A
A
Sindonews.com – Kepolisian Malaysia memastikan tiga anggotanya yang melakukan perkosaan pada seorang TKI Indonesia di sebuah kantor Polisi di Prai, akhir pekan lalu, akan diseret ke pengadilan. Kepolisian Malaysia mengaku sudah mencatat pernyataan dari 10 orang saksi.
“Dokumen investigasi akan segera diserahkan ke Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Penyelidikan sedang dilakukan secara transparan tanpa melindungi pihak tertentu dan sebuah tim khusus telah dibentuk untuk mempercepat proses penyelidikan,” kata Kepala Polisi Malaysia, Datuk Abdul Rahim Hanafi, seperti dikutip the star, Selasa (13/11/21012).
Sebelumnya, sempat muncul kekhawatiran kalau Kepolisian Malaysia akan melindungi anggota mereka. "Kami mendesak masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai kasus ini, karena dapat mempengaruhi hubungan antara kedua negara (Malaysia dan Indonesia)," lanjutnya.
Tiga polisi yang berusia 20 hingga 30 tahun itu terancam hukuman 20 tahun penjara. Ketiganya melakukan perkosaan pada seorang TKI Indonesia, Siti Maemanah Kasman (25), Jumat (9/11) pagi. Saat ini, Siti diamankan di Konsulat Indonesia di Penang.
Konsul Jenderal Indonesia di Penang, Sofiana Mufidah, meminta rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan bisa mengendalikan emosi. “Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan secara adil. Kami berharap bahwa insiden semacam ini tidak akan terulang kembali. Kami meminta semua pihak untuk bersabar, proses investigasi akan diselesaikan," katanya.
“Dokumen investigasi akan segera diserahkan ke Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Penyelidikan sedang dilakukan secara transparan tanpa melindungi pihak tertentu dan sebuah tim khusus telah dibentuk untuk mempercepat proses penyelidikan,” kata Kepala Polisi Malaysia, Datuk Abdul Rahim Hanafi, seperti dikutip the star, Selasa (13/11/21012).
Sebelumnya, sempat muncul kekhawatiran kalau Kepolisian Malaysia akan melindungi anggota mereka. "Kami mendesak masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai kasus ini, karena dapat mempengaruhi hubungan antara kedua negara (Malaysia dan Indonesia)," lanjutnya.
Tiga polisi yang berusia 20 hingga 30 tahun itu terancam hukuman 20 tahun penjara. Ketiganya melakukan perkosaan pada seorang TKI Indonesia, Siti Maemanah Kasman (25), Jumat (9/11) pagi. Saat ini, Siti diamankan di Konsulat Indonesia di Penang.
Konsul Jenderal Indonesia di Penang, Sofiana Mufidah, meminta rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan bisa mengendalikan emosi. “Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan secara adil. Kami berharap bahwa insiden semacam ini tidak akan terulang kembali. Kami meminta semua pihak untuk bersabar, proses investigasi akan diselesaikan," katanya.
(esn)