Pemerintah Indonesia minta pelaku dihukum seberat-beratnya

Minggu, 11 November 2012 - 20:32 WIB
Pemerintah Indonesia...
Pemerintah Indonesia minta pelaku dihukum seberat-beratnya
A A A
Sindonews.com - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diperkosa oleh tiga anggota kepolisian Malaysia di Kantor Polisi Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, Jumat (9/11/2012). Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, menyatakan, pemerintah akan mengirimkan pengacara untuk menuntut dan memberikan perlindungan hukum kepada korban.

Dia pun meminta kepada para pelaku untuk dihukum seberat-beratnya, sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi. "Iya, saya sudah mendapatkan laporan dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur dan pelakunya sudah ditangkap," katanya ketika dihubungi.

Peraih Bintang Mahaputera ini juga meminta semua TKI di seluruh dunia maupun di Malaysia untuk tetap berhati-hati di lingkungan kerjanya. Muhaimin menjelaskan, secara bertahap pihaknya akan membatasi pengiriman tenaga kerja dari Indonesia ke luar negeri.

Setidaknya, hanya TKI yang benar-benar siap dan mempunyai wawasan dunia kerja di luar negeri dan kesadaran untuk menjagakan diri dengan baik yang dapat diberangkatkan.

Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menambahkan, meskipun pemerkosaan ini murni tindakan kriminal, namun pihaknya bersama KJRI di Penang terus menelusuri kasus tersebut.

Dikabarkan, polisi pemerkosa ini sudah ditahan pihak berwenang Malaysia. Jumhur mengatakan, TKI yang diperkosa ini tercatat sebagai TKI yang seharusnya bekerja di Singapura. “Kami masih menangani kasus ini baik kasus pemerkosaaanya serta status TKI tersebut,” katanya kepada Sindo.

Jumhur menegaskan, kepolisian Malaysia sudah seharusnya memeriksa anggotanya yang banyak merugikan TKI. Seperti halnya kasus penembakan yang menewaskan beberapa TKI pada waktu lalu. Dia menyatakan, meskipun hanya berstatus sebagai pekerja di negeri jiran tersebut, namun polisi di negara manapun harus menghormati hak dan kewajiban warga Negara lain.
(esn)
Berita Terkait
Berlakukan Lockdown,...
Berlakukan Lockdown, Begini Kondisi Terkini Malaysia
Perayaan HUT Malaysia...
Perayaan HUT Malaysia ke-65
Penampakan Banjir Parah...
Penampakan Banjir Parah yang Merendam Apartemen dan Rumah di Selangor Malaysia
Anwar Ibrahim, Dilantik...
Anwar Ibrahim, Dilantik sebagai Perdana Menteri Malaysia
Polri Cek Akun Penghina...
Polri Cek Akun Penghina Raja Malaysia
Malaysia Umumkan Pembubaran...
Malaysia Umumkan Pembubaran Parlemen, Gelar Pemilu Lebih Cepat
Berita Terkini
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
29 menit yang lalu
AI, Robot, dan Modal...
AI, Robot, dan Modal Negara: Taruhan Besar Xi Jinping untuk Masa Depan China
1 jam yang lalu
Ukraina Ngamuk, Serang...
Ukraina Ngamuk, Serang 21 Kapal Tanker Minyak Rusia
1 jam yang lalu
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
2 jam yang lalu
4 Alasan Mojataba Ingin...
4 Alasan Mojataba Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya, Ingin Mewujudkan Kemenangan Total
3 jam yang lalu
Ukraina Tidak Akan Produksi...
Ukraina Tidak Akan Produksi Rudal Patriot meski Trump Beri Lisensi, Ini 3 Alasannya
5 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved