Tentara tewas di Irak, keluarga dapat kompensasi
Sabtu, 20 Oktober 2012 - 06:50 WIB
Tentara tewas di Irak, keluarga dapat kompensasi
A
A
A
Sindonews.com – Keluarga para tentara Inggris yang tewas di Irak, memiliki kesempatan untuk mendapatkan kompensasi dari pemerintah atas kematian anggota keluarga mereka. Seperti dikutip dari orange.co.uk, Jumat (19/10/2012), Pengadilan Banding di Inggris menyatakan pihak keluarga bisa mengajukan klaim kerusakan atas dasar kelalaian.
Putusan Pengadilan Banding yang baru saja dikeluarkan ini, sama dengan keputusan Pengadilan Tinggi Inggris pada 2011. Kementerian Pertahanan mengajukan keberatan atas putusan ini yang didasari pada klaim kelalaian.
"Kami sedang mempertimbangkan putusan Pengadilan Banding ini. Dan, karena mungkin dikenakan tindakan hukum lebih lanjut, tidak pantas bagi kami untuk mengeluarkan komentar lebih lanjut," ujar Juru Bicara Kementerian Pertahanan Inggris.
Pihak keluarga korban menuding, Departemen Pertahanan Inggris gagal untuk menyediakan kendaraan lapis baja atau peralatan yang bisa menyelamatkan nyawa tentara Inggris di Irak. Karenanya, pemerintah harus membayar ganti rugi.
Shubhaa Srinivasan, pengacara dari firma hukum Leigh Day & Co, yang mewakili keluarga korban dan prajurit yang masih hidup, menggambarkan keputusan itu sebagai "kemenangan penting". “Kami menunggu putusan ini setelah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan klaim ke pengadilan,”ujar Srinivasan.
Menurutnya, posisi Departemen Pertahanan secara moral dan hukum tidak dapat dipertahankan. “Sebab, Departemen Pertahanan berutang tugas perawatan bagi mereka yang berperang atas nama negara ini,”lanjutnya.
Susan Smith, seorang ibu yang putranya tewas pada Juli 2005 setelah mobilnya terkena ledakan bom, mengatakan, tentara memiliki hak untuk hidup dan hak untuk aman dalam menjalankan pekerjaan mereka. “Saya pikir, Departemen Pertahanan sudah mengetahui bahwa selama ini peralatan yang digunakan tak memadai. Namun, mereka tetap menyuruh para prajurit untuk memakainya,” ungkap Smith.
Putusan Pengadilan Banding yang baru saja dikeluarkan ini, sama dengan keputusan Pengadilan Tinggi Inggris pada 2011. Kementerian Pertahanan mengajukan keberatan atas putusan ini yang didasari pada klaim kelalaian.
"Kami sedang mempertimbangkan putusan Pengadilan Banding ini. Dan, karena mungkin dikenakan tindakan hukum lebih lanjut, tidak pantas bagi kami untuk mengeluarkan komentar lebih lanjut," ujar Juru Bicara Kementerian Pertahanan Inggris.
Pihak keluarga korban menuding, Departemen Pertahanan Inggris gagal untuk menyediakan kendaraan lapis baja atau peralatan yang bisa menyelamatkan nyawa tentara Inggris di Irak. Karenanya, pemerintah harus membayar ganti rugi.
Shubhaa Srinivasan, pengacara dari firma hukum Leigh Day & Co, yang mewakili keluarga korban dan prajurit yang masih hidup, menggambarkan keputusan itu sebagai "kemenangan penting". “Kami menunggu putusan ini setelah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan klaim ke pengadilan,”ujar Srinivasan.
Menurutnya, posisi Departemen Pertahanan secara moral dan hukum tidak dapat dipertahankan. “Sebab, Departemen Pertahanan berutang tugas perawatan bagi mereka yang berperang atas nama negara ini,”lanjutnya.
Susan Smith, seorang ibu yang putranya tewas pada Juli 2005 setelah mobilnya terkena ledakan bom, mengatakan, tentara memiliki hak untuk hidup dan hak untuk aman dalam menjalankan pekerjaan mereka. “Saya pikir, Departemen Pertahanan sudah mengetahui bahwa selama ini peralatan yang digunakan tak memadai. Namun, mereka tetap menyuruh para prajurit untuk memakainya,” ungkap Smith.
(esn)