Morsi batal pecat Jaksa Agung
Minggu, 14 Oktober 2012 - 10:42 WIB
Morsi batal pecat Jaksa Agung
A
A
A
Sindonews.com – Presiden Mesir, Mohammed Morsi batal memecat Jaksa Agung, Abdel Meguid Mahmud, Sabtu (13/10/2012). Pembatalan ini terjadi kurang dari 24 jam setelah Morsi memutuskan untuk memecat Mahmud dari posisi Jaksa Agung dan mengirimnya ke Vatikan untuk menjadi Duta Besar Mesir.
Mahmud sendiri memang sudah tegas-tegas menolak pencopotannya sebagai Jaksa Agung. Ia mengaku tak akan meninggalkan posnya. Menurut Mahmud, berdasarkan undang-undang Mesir, seorang Preseiden tak berhak memecat Jaksa Agung.
"Saya akan tetap menempati kantor ini dan saya akan membela diri. Saya akan mempertahankan posisi saya, dan akan mempertahankan kemerdekaan Penuntut Umum serta independensi hakim. Saya tidak akan meninggalkan kantor ini, kecuali saya dibunuh," tandas Mahmud.
Jika Mahmud sampai dipecat, sejumlah Hakim dilaporkan mengancam untuk mengundurkan diri. Seperti dikutip dari BBC.co.uk, menurut seorang Juru Bicara yang mewakili pemerintah Mesir, kesepakatan antara Morsi dan Mahmud soal pembatalan pemecatan ini dicapai di Kairo.
“Presiden dan Jaksa Agung telah bertemu dan mencapai kesepakatan, kalau Mahmud bisa tetap menempati posisinya. Telah terjadi ‘salah pengertian’, soal penunjukan Mahmud sebagai Duta Besar Mesir di Vatikan,” kata Adel Said, salah seorang Deputi Jaksa Agung.
Keputusan Morsi untuk memecat Mahmud sempat menimbulkan bentrokan antara pendukung Morsi dan Mahmud. Lebih dari 100 orang terluka saat terjadinya bentrokan. Gesekan ini jadi yang terburuk sejak demonstrasi menuntut mundurnya diktator Mesir, Hosni Mubarak, pertengahan tahun lalu.
Mahmud banyak dikecam oleh sebagian kalangan, soal kesungguhannya menghukum para pejabat yang dianggap bersalah di era kepemimpinan Mubarak. Menurut pengamat, Mahmud dinilai sengaja melemahkan kasus yang didakwakan pada para pendukung Mubarak. Akibatnya, hakim pun akhirnya terpaksa melepaskan para terdakwa.
Mahmud sendiri memang sudah tegas-tegas menolak pencopotannya sebagai Jaksa Agung. Ia mengaku tak akan meninggalkan posnya. Menurut Mahmud, berdasarkan undang-undang Mesir, seorang Preseiden tak berhak memecat Jaksa Agung.
"Saya akan tetap menempati kantor ini dan saya akan membela diri. Saya akan mempertahankan posisi saya, dan akan mempertahankan kemerdekaan Penuntut Umum serta independensi hakim. Saya tidak akan meninggalkan kantor ini, kecuali saya dibunuh," tandas Mahmud.
Jika Mahmud sampai dipecat, sejumlah Hakim dilaporkan mengancam untuk mengundurkan diri. Seperti dikutip dari BBC.co.uk, menurut seorang Juru Bicara yang mewakili pemerintah Mesir, kesepakatan antara Morsi dan Mahmud soal pembatalan pemecatan ini dicapai di Kairo.
“Presiden dan Jaksa Agung telah bertemu dan mencapai kesepakatan, kalau Mahmud bisa tetap menempati posisinya. Telah terjadi ‘salah pengertian’, soal penunjukan Mahmud sebagai Duta Besar Mesir di Vatikan,” kata Adel Said, salah seorang Deputi Jaksa Agung.
Keputusan Morsi untuk memecat Mahmud sempat menimbulkan bentrokan antara pendukung Morsi dan Mahmud. Lebih dari 100 orang terluka saat terjadinya bentrokan. Gesekan ini jadi yang terburuk sejak demonstrasi menuntut mundurnya diktator Mesir, Hosni Mubarak, pertengahan tahun lalu.
Mahmud banyak dikecam oleh sebagian kalangan, soal kesungguhannya menghukum para pejabat yang dianggap bersalah di era kepemimpinan Mubarak. Menurut pengamat, Mahmud dinilai sengaja melemahkan kasus yang didakwakan pada para pendukung Mubarak. Akibatnya, hakim pun akhirnya terpaksa melepaskan para terdakwa.
(esn)