UU anti cyber sex di Filipina diprotes
Rabu, 03 Oktober 2012 - 14:28 WIB
UU anti cyber sex di Filipina diprotes
A
A
A
Sindonews.com - Aktivasi Undang-undang Pencegahaan Cyber Crime 2012 di Filipina hari ini mengundang protes sejumlah orang dan media yang takut disensor.
Seperti diberitakan BBC.co.uk, Rabu (3/10/2012) hari ini Pemerintah Filipina mulai mengaktifkan UU yang menyatakan bahwa cyber sex dan chat video seks ilegal.
Masyarakat bereaksi, sejumlah aktivis anonim telah membajak ke situs pemerintah, wartawan menggelar aksi unjuk rasa, dan banyak pengguna Facebook telah menggosongkan foto profil mereka.
UU ini ditandatangani oleh Presiden Filipina Benigno Aquino, 12 September lalu, guna mencegah cyber sex, gadis di bawah umur atau di bawah paksaan, pencurian identitas dan spam.
"UU ini dapat digunakan untuk menyerang para pengkritik pemerintah dan menjadi memukul kebebasan berbicara," ungkap para protes.
Di bawah UU baru ini, seseorang dinyatakan bersalah jika melakukan secara online, termasuk komentar yang dibuat pada jaringan sosial seperti Facebook dan Twitter atau blog, bisa didenda atau dipenjara.
Tidak tanggung tanggung, para pelaku pelanggaran akan terancam denda 250.000 peso atau sekitar Rp58 juta dan penjara enam bulan sampai 12 tahun penjara bagi mereka yang melakukan pencemaran nama baik lewat dunia maya.
Mereka menilai UU ini akan menjadi kekuatan baru bagi pejabat pemerintah untuk mencari dan merebut data dari akun online seseorang.
Sebelumnya pemerintah Filipina mengatakan peraturan ini dibuat untuk melindungi wanita dari perdagangan dunia dan prostitusi paksa. Mengingat industri Cyber sex semakin marak di Filipina, dimana wanita yang disebut "cam girl" melakukan aksi seksual di depan kamera secara online dan disaksikan para pelanggan situs prostitusi.
Seperti diberitakan BBC.co.uk, Rabu (3/10/2012) hari ini Pemerintah Filipina mulai mengaktifkan UU yang menyatakan bahwa cyber sex dan chat video seks ilegal.
Masyarakat bereaksi, sejumlah aktivis anonim telah membajak ke situs pemerintah, wartawan menggelar aksi unjuk rasa, dan banyak pengguna Facebook telah menggosongkan foto profil mereka.
UU ini ditandatangani oleh Presiden Filipina Benigno Aquino, 12 September lalu, guna mencegah cyber sex, gadis di bawah umur atau di bawah paksaan, pencurian identitas dan spam.
"UU ini dapat digunakan untuk menyerang para pengkritik pemerintah dan menjadi memukul kebebasan berbicara," ungkap para protes.
Di bawah UU baru ini, seseorang dinyatakan bersalah jika melakukan secara online, termasuk komentar yang dibuat pada jaringan sosial seperti Facebook dan Twitter atau blog, bisa didenda atau dipenjara.
Tidak tanggung tanggung, para pelaku pelanggaran akan terancam denda 250.000 peso atau sekitar Rp58 juta dan penjara enam bulan sampai 12 tahun penjara bagi mereka yang melakukan pencemaran nama baik lewat dunia maya.
Mereka menilai UU ini akan menjadi kekuatan baru bagi pejabat pemerintah untuk mencari dan merebut data dari akun online seseorang.
Sebelumnya pemerintah Filipina mengatakan peraturan ini dibuat untuk melindungi wanita dari perdagangan dunia dan prostitusi paksa. Mengingat industri Cyber sex semakin marak di Filipina, dimana wanita yang disebut "cam girl" melakukan aksi seksual di depan kamera secara online dan disaksikan para pelanggan situs prostitusi.
(aww)