Argentina larang kapal Inggris berlabuh di Buenos Aires
Jum'at, 03 Agustus 2012 - 18:02 WIB
Argentina larang kapal Inggris berlabuh di Buenos Aires
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Argentina mengesahkan undang-undang (UU) baru yang melarang kapal mengibarkan bendera Inggris berlabuh di provinsi terbesar di Argentina.
Rancangan UU ini dipelopori Patricia Cubria, seorang wakil terdepan koalisi kemenangan Presiden Argentina, Cristina Kirchner. UU itu dirancang untuk menghalangi kapal-kapal Inggris yang melakukan eksplorasi minyak di perairan provinsi Buenos Aires.
"UU ini akan menjadi alat perjuangan Argentina untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam pulau ini," ungkap Cubria, seperti diberitakan The Telegraph, Jumat (3/8/2012).
UU tersebut disahkan berdasarkan hasil pemungutan suara Badan legislatif Buenos Aires. Saat ini, kapal asing terancam tidak bisa mengibarkan bendera Inggris, mengangkut, dan membawa muatan operasi logistik di pelabuhan tersebut.
Selain itu, UU ini dapat dinilai sebagai tindakan provokasi Argentina paska peringatan 30 tahun perang Falkhands. UU tersebut tidak hanya melarang kapal yang mengangkut bantuan logistik, tetapi juga melarang kapal militer.
Pada Juni lalu pemerintah Argentina meluncurkan tuntutan hukum kepada lima perusahaan eksplorasi inggris yang beroperasi di Falklands. Buenos Aires merupakan pelabuhan penting bagi dan terbesar bagi Argentina dan menjadi rumah bagi 40 persen warga Argentina.
Inggris menguasai kepulauan Falkland sejak tahun 1833. Namun, Pemerintah Argnetina hingga kini tetap mengklaim kepemilikan pulau, meskipun telah kalah dalam perang 74 hari tahun 1982.
Rancangan UU ini dipelopori Patricia Cubria, seorang wakil terdepan koalisi kemenangan Presiden Argentina, Cristina Kirchner. UU itu dirancang untuk menghalangi kapal-kapal Inggris yang melakukan eksplorasi minyak di perairan provinsi Buenos Aires.
"UU ini akan menjadi alat perjuangan Argentina untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam pulau ini," ungkap Cubria, seperti diberitakan The Telegraph, Jumat (3/8/2012).
UU tersebut disahkan berdasarkan hasil pemungutan suara Badan legislatif Buenos Aires. Saat ini, kapal asing terancam tidak bisa mengibarkan bendera Inggris, mengangkut, dan membawa muatan operasi logistik di pelabuhan tersebut.
Selain itu, UU ini dapat dinilai sebagai tindakan provokasi Argentina paska peringatan 30 tahun perang Falkhands. UU tersebut tidak hanya melarang kapal yang mengangkut bantuan logistik, tetapi juga melarang kapal militer.
Pada Juni lalu pemerintah Argentina meluncurkan tuntutan hukum kepada lima perusahaan eksplorasi inggris yang beroperasi di Falklands. Buenos Aires merupakan pelabuhan penting bagi dan terbesar bagi Argentina dan menjadi rumah bagi 40 persen warga Argentina.
Inggris menguasai kepulauan Falkland sejak tahun 1833. Namun, Pemerintah Argnetina hingga kini tetap mengklaim kepemilikan pulau, meskipun telah kalah dalam perang 74 hari tahun 1982.
()