Penjara Israel bebaskan Kepala PLC
Jum'at, 20 Juli 2012 - 16:19 WIB
Penjara Israel bebaskan Kepala PLC
A
A
A
Sindonews.com - Penjara Israel bebaskan kepala the Palestinian Legislative Council (PLC), Aziz Dweik setelah enam bulan ditahan. “Warga Palestina harus bersatu dan mendorong ketahanan dalam negeri,” ujar Dweik.
Menurut dia, pesan di balik tindakan penahanan ini sangat jelas yakni persatuan. Warga Palestina diharapkan menyatukan ikatan dengan para tahanan," ungkap Dweik, seperti diberitakan presstv, Jumat (20/7/2012).
Dweik ditangkap di pos pemeriksaan utara Jaba al-Quds, Yerusalem. Dia di tangkap atas hukum administratif Israel, yang mengizinkan Pemerintah negara itu melakukan penangkapan tanpa tuduhan atau proses pengadilan.
Dweik berperan sangat penting dalam Kebangkitan Islam, dia mendorong terjadinya revolusi di Timur Tengah dan Afrika Utara. Saat ini, ada lebih dari 4 ribu warga Palestina ditahan Israel, sementara 285 dari mereka berada dalam penahanan administratif.
Penahanan administratif dilakukan rezim Israel terhadap penduduk Palestina. Dalam proses penahanan ini, mereka yang ditahan tidak akan menjalani proses pengadilan.
Para tahanan akan dibebaskan setelah enam bulan. Namun, perintah penahanan dapat diperpanjang sewaktu-waktu untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Menurut dia, pesan di balik tindakan penahanan ini sangat jelas yakni persatuan. Warga Palestina diharapkan menyatukan ikatan dengan para tahanan," ungkap Dweik, seperti diberitakan presstv, Jumat (20/7/2012).
Dweik ditangkap di pos pemeriksaan utara Jaba al-Quds, Yerusalem. Dia di tangkap atas hukum administratif Israel, yang mengizinkan Pemerintah negara itu melakukan penangkapan tanpa tuduhan atau proses pengadilan.
Dweik berperan sangat penting dalam Kebangkitan Islam, dia mendorong terjadinya revolusi di Timur Tengah dan Afrika Utara. Saat ini, ada lebih dari 4 ribu warga Palestina ditahan Israel, sementara 285 dari mereka berada dalam penahanan administratif.
Penahanan administratif dilakukan rezim Israel terhadap penduduk Palestina. Dalam proses penahanan ini, mereka yang ditahan tidak akan menjalani proses pengadilan.
Para tahanan akan dibebaskan setelah enam bulan. Namun, perintah penahanan dapat diperpanjang sewaktu-waktu untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
()