Suku Indian rebut kembali haknya di AS

Selasa, 19 Juni 2012 - 12:16 WIB
Suku Indian rebut kembali haknya di AS
Suku Indian rebut kembali haknya di AS
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) diwajibkan Mahkamah Agung untuk membayar kerugian yang diderita suku-suku pribumi sejak tahun 1994. Pasalnya, sejak 1994 suku-suku asli Amerika ini tidak mendapatkan ganti rugi penuh untuk menjalankan program pemerintah federal AS sesuai Undang-undang penentuan nasib tahun 1975.

"Sejalan dengan prinsip yang telah berjalan sejak lama sesuai dengan hukum yang telah disepakati, Pemerintah harus membayar ganti rugi uang suku-suku pribumi dalam menjalani program pemerintah," ungkap Hakim Agung Sonya Sotomayor dalam keterangan tertulisnya, seperti diberitakan Presstv, Selasa (19/6/2012).

Sesuai Undang-undang penentuan nasib tahun 1975 suku pribumi diwajibkan menjalankan kegiatan pelayanan publik menggantikan fungsi pemerintah dimana mereka tinggal. Program pemerintah federal yang wajib dijalankan suku pribumi termasuk menjaga keamanan tanah air, perlindungan lingkungan, dan pendidikan.

Berdasarkan UU penentuan nasib tahun 1975, Pemerintah AS akan mengganti uang yang telah dikeluarkan suku pribumi dalam menjalani kewajiban program pemerintah federal. Namun dalam perjalanannya, pada tahun 1994, pemerintah mengubah sistem pembayaran. Pemerintah tidak lagi membayar ganti rugi secara penuh, namun hanya membayar untuk tiap plafon.

Keputusan Mahkamah Agung merupakan kemenangan besar bagi suku Navajo dan beberapa suku Indian lainnya. Suku-suku ini merasa diperlakukan tidak adil oleh Departemen Dalam Negeri.

Jonathan Cohn, pengacara dari firma hukum Sidley Austin yang membantu suku pribumi AS memperjuangkan haknya mengatakan, "Ini merupakan sebuah kemenangan besar bagi suku pribumi. Setelah ini pemerintah harus memastikan menjalankan komitmen yang telah mereka sepakati.”
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5067 seconds (0.1#10.140)