Peru keadaan darurat selama 30 hari
A
A
A
Sindonews.com - Setelah tujuh hari melakukan aksi protes di sebuah lokasi tambang di Provinsi Adean, Pemerintah Peru mengumunkan keadaan darurat di provinsi Adean selama 30 hari ke depan.
Pemerintah Peru juga memberikan wewenang khusus bagi para polisi untuk melakukan penangkapan dan pengamanan di lokasi tambang. Polisi Peru telah menahan kelompok Freedom of assembly.
Selama tujuh hari melakukan aksi protes para pekerja sepempat terlibat bentrok dengan petugas kepolisian, hingga menyebabkan dua orang tewas, satu diantaranya adalah aparat kepolisian Peru. Sementara itu, 70 orang polisi Peru menderita luka-luka. Aksi demonstrasi ini merupakan aksi demo yang kedua dalam kurun waktu 10 bulan.
Sejak pemerintah mengeluarkan undang-undang yang diperlukan untuk memulihkan ketertiban umum di Provinsi Adean guna mengatur aktivitas tambang agar dilakukan oleh para pekerja tambang yang legal. Para pekerja tambang ilegal akan merusak lingkungan, karena mereka tidak memahami prosedur penambangan yang tidak merusak lingkungan.
Sementara itu, para pekerja tambang mengeluhkan pendapatan mereka sebagai pekerja tambang legal lebih kecil dari pada penambang ilegal.
Pemerintah Peru juga memberikan wewenang khusus bagi para polisi untuk melakukan penangkapan dan pengamanan di lokasi tambang. Polisi Peru telah menahan kelompok Freedom of assembly.
Selama tujuh hari melakukan aksi protes para pekerja sepempat terlibat bentrok dengan petugas kepolisian, hingga menyebabkan dua orang tewas, satu diantaranya adalah aparat kepolisian Peru. Sementara itu, 70 orang polisi Peru menderita luka-luka. Aksi demonstrasi ini merupakan aksi demo yang kedua dalam kurun waktu 10 bulan.
Sejak pemerintah mengeluarkan undang-undang yang diperlukan untuk memulihkan ketertiban umum di Provinsi Adean guna mengatur aktivitas tambang agar dilakukan oleh para pekerja tambang yang legal. Para pekerja tambang ilegal akan merusak lingkungan, karena mereka tidak memahami prosedur penambangan yang tidak merusak lingkungan.
Sementara itu, para pekerja tambang mengeluhkan pendapatan mereka sebagai pekerja tambang legal lebih kecil dari pada penambang ilegal.
()