Anggap tak adil, kakak dokter ajukan banding

Selasa, 29 Mei 2012 - 12:51 WIB
Anggap tak adil, kakak...
Anggap tak adil, kakak dokter ajukan banding
A A A
Sindonews.com – Keluarga Shakil Afridi, dokter yang dihukum penjara 33 tahun oleh Pengadilan Kesukuan Pakistan melakukan perlawanan. Tidak terima dengan putusan itu, kakak laki-laki sang dokter, Jamil Afridi mengajukan banding atas putusan pengadilan.

Jamil mengatakan, adiknya tidak bersalah atas tindakannya membantu Central Intelegen Agency (CIA) menemukan lokasi keberadaan Osama Bin Laden. Jamil bersama dua orang pengacaranya melakukan konferensi pers di Peshawar.

Ia mengatakan pengadilan tersebut sangat tidak adil. Prosesi pengadilan berlangsung tertutup tanpa publikasi dan keputusan pengadilan dijatuhkan secara sepihak.

"Semua tuduhan yang dijatuhkan kepada Shakil adalah tuduhan palsu. Dia tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kepentingan negara," ungkap Jamil seperti diberitakan dalam BBC.co.uk, Senin (29/5/2012). ’’Ia tidak merasa apa yang dilakukannya adalah sebuah kesalahan. Jika dia tahu yang dilakukannya adalah sebuah kesalahan, maka ia akan segera pergi dari negeri ini.’’

Kedua pengacara juga mengeluhkan bahwa Pengadilan Kesukuan tidak mengajukan bukti yang cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman kepada Shakil Afridi.

"Adik saya memiliki visa AS, namun ia tidak berusaha melarikan diri dari negeri ini. Ia tetap berada di negeri ini hingga akhirnya ia ditangkap 20 hari setelah penyerangan Osama pada Mei 2011 lalu," tambah Jamil.

Afridi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Kesukuan Pakistan karena telah melakukan pengkhinatan terhadap negara. Ia dianggap membantu badan intelejen asing. Dengan dalih melakukan vaksinasi, ia mengumpulkan sampel DNA warga kompleks Abbottabad, guna melacak keberadaan Osama.

Dokter Afridi dituntut di bawah Frontier Crimes Regulations (FCR), lembaga peradilan kesukuan semi otonomi Pakistan. Di bawah peradilan ini, para tersangka tidak memiliki hak mengajukan bukti atau melakukan pemeriksaan silang. Keputusan pengadilan disampaikan bukan oleh hakim melainkan pejabat pemerintah dengan konsultasi dewan sesepuh.

Akibat penahanan Shakil, keluarga Afridi berada dalam posisi yang sangat sulit. Mereka dianggap pro Amerika Serikat (AS). Sementara itu, tidak hanya pemerintah tetapi warga Pakistan kesal dengan AS yang terus menembakan roket dari drone (pesawat tidak berawak).

Untuk kali pertama, pemerintah Pakistan angkat bicara atas kasus ini. Perdana Menteri Yousuf Raza Gilani mengatakan, apa yang dilakukan oleh Shakil adalah sebuah kesalahan. Namun ia memiliki hak untuk meminta penjatuhan vonis dari peradilan biasa. "Ia harus diperlakukan secara adil oleh hukum," ungkap Gilani
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1304 seconds (0.1#10.140)