Bantu temukan Osama, dokter di Pakistan dipenjara 33 tahun

Kamis, 24 Mei 2012 - 12:08 WIB
Bantu temukan Osama,...
Bantu temukan Osama, dokter di Pakistan dipenjara 33 tahun
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman penjara 33 tahun terhadap Shakil Afridi, seorang dokter yang membantu CIA menemukan Osama Bin Laden. Afridi didakwa atas tuduhan makar, dengan kedok menjalankan program vaksinasi palsu untuk mengumpulkan informasi. Ia juga dituduh mengkhianati negara karena telah bekerjasama dengan mata-mata Asing.

Afridi dinyatakan bersalah di Pengadilan Distrik Khyber. Ia dijatuhi denda USD 3.500. Jika ia tidak sanggup membayar denda tersebut maka masa tahanan akan diperpanjang selama tiga tahun.

Afriadi kini ditahan di penjara Peshawar. Sayang, ia tidak hadir dalam proses peradilannya. Sehingga, ia tidak bisa menceritakan bagaimana jalannya persidangan. Sejak dua bulan lalu, dia dipecat dari posisinya sebagai dokter pemerintah yang sudah mengabdi di rumah sakit di Khyber selama beberapa tahun.

Kabarnya, Afriadi bertugas mengumpulkan DNA dari program hepatitis palsu. Ia bertugas mengumpulkan sample darah dari anak-anak yang tinggal di komplek Abbottabad. Dari tes DNA ini nantinya akan diketahui apakah ada atau tidak keluarga Osama di kompleks Abbottabad.

Di bawah sistem pengadilan kesukuan, kepala administratif bertindak sebagai hakim distrik. Sistem peradilan kesukuan itu dapat menjatuhkan hukuman dengan cepat tanpa mengikuti proses peradilan hukum biasa.

Departemen Pertahanan Amerika Serikat (AS) mengatakan, tuduhan tersebut tidak berdasar. Namun, Departemen Pertahanan AS menolak memberikan penjelasan detail tentang statement dokter.

Osama tewas dalam serangan yang dilakukan tentara AS dan CIA pada Mei 2011. Pembunuhan Osama memicu keretakan hubungan antara Paksitan dan AS. Terbunuhnya Osama di Pakistan membuat malu Pemerintah Pakistan.

Islamabad mengatakan operasi rahasia penangkapan Osama merupakan bentuk nyata pelanggaran kedaulatan negara. Pemerintah Pakistan akan menjatuhkan hukuman yang sama bagi setiap warga negara yang menjalin hubungan kerja sama dengan mata-mata asing.

"Kami terus meninjau proses peradilan atas Afriadi. Kami masih melihat tidak ada dasar yang kuat untuk membuat ia dinyatakan bersalah," ungkap Juru bicara AS, Victoria Nuland seperti diberitakan dalam BBC.co.uk Rabu (24/5/2012)

Sementara itu, Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton meminta pemerintah Pakistan membebaskan Afriadi. Hillary menilai bahwa Afriadi sangat berjasa telah membantu AS dan Pakistan.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7074 seconds (0.1#10.140)