Nelayan Panama gugat kapal pesiar AS

Senin, 14 Mei 2012 - 12:41 WIB
Nelayan Panama gugat kapal pesiar AS
Nelayan Panama gugat kapal pesiar AS
A A A
Sindonews.com – Kekecewaan nelayan Panama terhadap kapal pesiar Amerika Serikat (AS) berujung gugatan ke pengadilan. Adrian Vazquez, 18, nelayan asal Panama menggugat kapal pesiar AS setelah mengetahui dua orang rekannya tewas setelah 28 hari mencoba bertahan hidup dalam sebuah kapal motor kecil yang serba terbatas.

Pengacara sang penggugat, Edna Ramos, mengatakan, kliennya menggugat kapal pesiar Princess Cruise Lines ke Pengadilan Negara Florida dengan tudingan kelalaian yang menyebabkan orang lain mati.

Korban tewas adalah Elvis Oropeza, 31 dan Fernando Osorio, 16. Keduanya berlayar sejak 24 Februari dari Rio Hato. Perahu motor mereka mengalami kerusakan saat dalam perjalanan pulang. Keduanya kemudian terombang-ambing selama 16 hari di laut. Sebelum akhirnya mereka melihat sebuah kapal pesir mendekat pada 10 Maret. "Kami telah memberikan sinyal minta tolong, namun kapal tersebut tidak berhenti," ungkap Vazquez seperti diberitakan dalam Thebellinghamherald, Senin, (14/5/2012).

Namun, pihak kapal pesiar menyangkal, tidak ada seorang penumpang kapal pesiar pun yang melihat ada orang minta tolong di tengah laut. Tidak kunjung mendapatkan bantuan, Osorio dan Oropeza, akhirnya meninggal dunia. Sementara Vazquez berhasil diselamatkan pada 22 Maret di dekat Kepulauan Galapagos, 600 mil dari tempat keberangkatan awal.

Ramos mengatakan, gugatan Vazquez diperkuat dengan kesaksian dua orang pengamat burung yang menjadi penumpang kapal pesiar, Jeff Gilligan dari Portland, Oregon dan Judy Meredith dari Bend, Oregon.

Mereka mengaku melihat seseorang minta tolong dalam sebuah kapal motor kecil terbuka. Ia melambaikan kaus merah. Tampaknya, perahunya mengalami kerusakan. Keduanya telah melaporkan hal tersebut kepada pihak perwakilan kapal pelayar.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6637 seconds (0.1#10.140)