Bakar kucing tetangga, warga Singapura di denda Rp11 juta

Selasa, 24 April 2012 - 18:07 WIB
Bakar kucing tetangga,...
Bakar kucing tetangga, warga Singapura di denda Rp11 juta
A A A
Sindonews.com- Seorang pria didenda pengadilan karena tindakan sadisnya yang dengan sengaja membakar seekor kucing Persia milik tetangganya. Kucing itu dibakar karena membuang air besar di depan pintu apartemenya.

Seperti diberitakan dalam Strait Times, sebuah pengadilan di tingkat distrik menjatuhkan hukuman kepada Chua Tuang Seng (78) membayar denda sebesar 3000 dolar Singapura atau $1235 atau senilai Rp11.362.000 juta kepada pemilik kucing malang tersebut.

Chua mengaku bersalah, karena telah menyebabkan penderitaan kepada binatang malang tersebut. Chua mengaku menyiram semua tubuh Kucing bernama Ricco tersebut dengan miyak tanah. Dia kemudian membakar badan kucing berusia tujuh tahun tersebut.

Kucing tersebut adalah milik tentangganya yang berada di lantai dua. Beruntung, nyawa Ricco dapat diselamatkan. Dia telah menjalani perawatan di rumah sakit selama empat hari. Sekujur badannya mengalami luka bakar.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1653 seconds (0.1#10.140)