KJRI Dubai pulangkan 5 TKW bermasalah
A
A
A
Sindonews.com - Lima tenaga kerja wanita (TKW) bermasalah di Dubai sudah dipulangkan oleh pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai, Uni Emirate Arab (UEA), kemarin.
Lima TKW bermasalah tersebut kabur dari majikanya, dan meminta bantuan ke KJRI Dubai. Mereka mengaku selama bekerja, majikannya yang asli warga UEA dan Mesir, tidak pernah membayar gaji mereka. Sementara itu, mereka diberikan beban kerja yang terlalu berat, difitnah, diperlakukan semena-mena bahkan disiksa oleh majikan. '
Adapun mereka yang berhasil dipulangkan adalah Juarsih binti Anta (Karawang, Jawa Barat), Yuni Adekantari binti Abdul Hafid (Sumbawa, NTB), Imas Eli Yulipah binti Apud (Bandung, Jawa Barat), Suneri binti Tarsina Sarnadi (Cirebon, Jawa Barat), dan Supiati binti Sajid Basir (Banyuwangi, Jawa Timur).
Beberapa TKW bermasalah tersebut mengaku memiliki pengalaman kerja di Qatar dan Arab Saudi, mereka pernah bekerja selama dua hingga 10 tahun.
Pihak KJRI menemukan beberapa dari mereka memiliki dokumen yang dipalsukan, seperti perbedaan umur yang lebih muda maupun lebih tua antara yang dicantumkan di paspor dengan umur asli mereka.
Sebelum akhirnya dipulangkan, kelimanya sempat ditampung di pusat penampungan KJRI Dubai selama sebulan. Selama berada dipenampungan mereka sempat mengikuti berbagai kelas Sekolah TKW seperti bahasa Inggris, komputer, menjahit dan keterampilan, menata meja dan merangkai bunga.
Konjen KJRI Dubai Mansyur Pangeran mengatakan, upaya pembelajaran bagi para TKW bermasalah ini diharapkan dapat menambah bekal kemampuan dan keterampilan mereka.
“Di tanah air nanti, jangan mau dibujuk rayu oleh berbagai oknum untuk diberangkatkan kembali ke luar negeri untuk bekerja sebagai PLRT,” pesan Mansyur kepada kelima TKW tersbeut sebagaimana dikutip dari Fasmed Kementeriaan , Jumat (20/4/2012).
“Sampaikan secara jujur apa adanya fakta sebenarnya yang dialami sekiranya ada pihak tertentu di tanah air yang mencoba mencari tahu mengenai pengalaman mereka selama bekerja di luar negeri,” tegas Mansyur.
Sejauh ini, KJRI Dubai senantiasa berupaya melaksanakan Sistem Pelayanan Warga (Citizen Service) yang berpedoman kepada pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) yang bersifat cepat, tepat, murah, ramah, memuaskan, terbuka dan bertanggung jawab.
Lima TKW bermasalah tersebut kabur dari majikanya, dan meminta bantuan ke KJRI Dubai. Mereka mengaku selama bekerja, majikannya yang asli warga UEA dan Mesir, tidak pernah membayar gaji mereka. Sementara itu, mereka diberikan beban kerja yang terlalu berat, difitnah, diperlakukan semena-mena bahkan disiksa oleh majikan. '
Adapun mereka yang berhasil dipulangkan adalah Juarsih binti Anta (Karawang, Jawa Barat), Yuni Adekantari binti Abdul Hafid (Sumbawa, NTB), Imas Eli Yulipah binti Apud (Bandung, Jawa Barat), Suneri binti Tarsina Sarnadi (Cirebon, Jawa Barat), dan Supiati binti Sajid Basir (Banyuwangi, Jawa Timur).
Beberapa TKW bermasalah tersebut mengaku memiliki pengalaman kerja di Qatar dan Arab Saudi, mereka pernah bekerja selama dua hingga 10 tahun.
Pihak KJRI menemukan beberapa dari mereka memiliki dokumen yang dipalsukan, seperti perbedaan umur yang lebih muda maupun lebih tua antara yang dicantumkan di paspor dengan umur asli mereka.
Sebelum akhirnya dipulangkan, kelimanya sempat ditampung di pusat penampungan KJRI Dubai selama sebulan. Selama berada dipenampungan mereka sempat mengikuti berbagai kelas Sekolah TKW seperti bahasa Inggris, komputer, menjahit dan keterampilan, menata meja dan merangkai bunga.
Konjen KJRI Dubai Mansyur Pangeran mengatakan, upaya pembelajaran bagi para TKW bermasalah ini diharapkan dapat menambah bekal kemampuan dan keterampilan mereka.
“Di tanah air nanti, jangan mau dibujuk rayu oleh berbagai oknum untuk diberangkatkan kembali ke luar negeri untuk bekerja sebagai PLRT,” pesan Mansyur kepada kelima TKW tersbeut sebagaimana dikutip dari Fasmed Kementeriaan , Jumat (20/4/2012).
“Sampaikan secara jujur apa adanya fakta sebenarnya yang dialami sekiranya ada pihak tertentu di tanah air yang mencoba mencari tahu mengenai pengalaman mereka selama bekerja di luar negeri,” tegas Mansyur.
Sejauh ini, KJRI Dubai senantiasa berupaya melaksanakan Sistem Pelayanan Warga (Citizen Service) yang berpedoman kepada pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) yang bersifat cepat, tepat, murah, ramah, memuaskan, terbuka dan bertanggung jawab.
()