Lima ABK WNI dipulangkan dari Gabon
A
A
A
Sindonews.com - Lima orang tenaga kerja ilegal asal Indonesia akhirnya dipulangkan dari Gabon, lima Anak Buah Kapal (ABK) WNI sempat ditahan di penjara Port Gentil selama dua bulan (Juli-Agustus 2011) karena tidak memiliki izin tinggal.
Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri (Kemlu) PLE Priatna mengatakan, kelima ABK WNI bekerja untuk perusahaan SIFRIGAB Peche Gabon. Perusahaan tersebut tidak menepati janji pemulangan dan tidak membayar gaji mereka selama lima bulan. Karena tidak memiliki dokumen resmi kelimanya sempat ditahan selama dua bulan.
Lima orang ABK WNI tersebut antara lain adalah Kardani, Nur Rokhim, Daryono dan Sahuri asal Brebes serta Taufiq asal Indramayu. Mereka ditelantarkan oleh pihak perusahaan.
Selama berbulan-bulan para ABK tinggal di kapal ikan yang sudah tidak digunakan lagi di pelabuhan Port Gentil tanpa mendapatkan suplai makanan dan minuman dari pihak perusahaan.
“Para WNI yang tinggal di Port Gentil tersebut secara terus memberikan informasi mengenai perkembangan keadaan para ABK kepada KBRI. Dengan demikian pihak KBRI Dakar bisa terus memberikan bantuan logistik kepada mereka,” tutur Priatna seperti dikabarkan dalam siaran pers Kemlu, Jumat ( 16/3/2012).
KBRI Dakar telah mendesak perusahaan SIFRIGAB Péche untuk memenuhi semua hak dan kewajibannya. Namun tidak ada niat baik dari perusahaan. Mereka cenderung berupaya melarikan diri dari tanggung jawabnya.
KBRI Dakar juga telah melakukan pendekatan langsung kepada instansi berwenang di Gabon, namun masih belum mendapatkan hasil yang diharapkan.
Informasi terkhir, perusahaan SIFRIGAB Péche tidak lagi beroperasi karena para pekerjanya melakukan mogok sejak gaji mereka tidak dibayar selama tiga bulan terakhir. Akibatnya, selain para ABK WNI, awak lain yang berasal dari Gabon, Senegal, Nigeria, dan Kamerun menjadi telantar di pelabuhan Port Gentil.
Guna menghindari kondisi menjadi lebih buruk, KBRI Dakar memutuskan untuk melakukan pemulangan kepada para ABK WNI ke tanah air. Proses pemulangan di fasilitasi dari Kemlu dan pihak Imigrasi Gabon. Dengan demikian para ABK dapat dibebaskan dari penalti yang harus dibayar akibat tidak memiliki izin tinggal.
Taufiq, salah satu ABK, mengatakan bahwa dirinya merasa sangat lega akhirnya dapat pulang ke Indonesia dan berkumpul lagi dengan keluarganya. Sementara Kardani mengatakan pengalaman pahit di Gabon menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi dirinya dalam mencari pekerjaan di masa depan.
“Kelima ABK WNI tersebut sudah dipulangkan dari Gabon ke tanah air pada 14 Maret 2012, dengan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines pada pukul 14.25 waktu setempat,” tandas Priatna.(azh)
Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri (Kemlu) PLE Priatna mengatakan, kelima ABK WNI bekerja untuk perusahaan SIFRIGAB Peche Gabon. Perusahaan tersebut tidak menepati janji pemulangan dan tidak membayar gaji mereka selama lima bulan. Karena tidak memiliki dokumen resmi kelimanya sempat ditahan selama dua bulan.
Lima orang ABK WNI tersebut antara lain adalah Kardani, Nur Rokhim, Daryono dan Sahuri asal Brebes serta Taufiq asal Indramayu. Mereka ditelantarkan oleh pihak perusahaan.
Selama berbulan-bulan para ABK tinggal di kapal ikan yang sudah tidak digunakan lagi di pelabuhan Port Gentil tanpa mendapatkan suplai makanan dan minuman dari pihak perusahaan.
“Para WNI yang tinggal di Port Gentil tersebut secara terus memberikan informasi mengenai perkembangan keadaan para ABK kepada KBRI. Dengan demikian pihak KBRI Dakar bisa terus memberikan bantuan logistik kepada mereka,” tutur Priatna seperti dikabarkan dalam siaran pers Kemlu, Jumat ( 16/3/2012).
KBRI Dakar telah mendesak perusahaan SIFRIGAB Péche untuk memenuhi semua hak dan kewajibannya. Namun tidak ada niat baik dari perusahaan. Mereka cenderung berupaya melarikan diri dari tanggung jawabnya.
KBRI Dakar juga telah melakukan pendekatan langsung kepada instansi berwenang di Gabon, namun masih belum mendapatkan hasil yang diharapkan.
Informasi terkhir, perusahaan SIFRIGAB Péche tidak lagi beroperasi karena para pekerjanya melakukan mogok sejak gaji mereka tidak dibayar selama tiga bulan terakhir. Akibatnya, selain para ABK WNI, awak lain yang berasal dari Gabon, Senegal, Nigeria, dan Kamerun menjadi telantar di pelabuhan Port Gentil.
Guna menghindari kondisi menjadi lebih buruk, KBRI Dakar memutuskan untuk melakukan pemulangan kepada para ABK WNI ke tanah air. Proses pemulangan di fasilitasi dari Kemlu dan pihak Imigrasi Gabon. Dengan demikian para ABK dapat dibebaskan dari penalti yang harus dibayar akibat tidak memiliki izin tinggal.
Taufiq, salah satu ABK, mengatakan bahwa dirinya merasa sangat lega akhirnya dapat pulang ke Indonesia dan berkumpul lagi dengan keluarganya. Sementara Kardani mengatakan pengalaman pahit di Gabon menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi dirinya dalam mencari pekerjaan di masa depan.
“Kelima ABK WNI tersebut sudah dipulangkan dari Gabon ke tanah air pada 14 Maret 2012, dengan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines pada pukul 14.25 waktu setempat,” tandas Priatna.(azh)
()