Vitria bebas hukuman mati di Singapura
A
A
A
Sindonews.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura berhasil bebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati di Singapura.
"Vitria Depsi Wahyuni (19 tahun) TKI asal Jember, Jawa Timur diputus bebas dari Pengadilan Tinggi Singapura pada 7 Maret 2012," ujar Direktur Informasi dan Media Kemenlu PLE Priatna meneruskan laporan dari KBRI Singapura, Rabu 7 Maret 2012.
Atas perjuangan KBRI Singapura dan pengacara handal Muzammil Mohammad, maka Vitria D Wahyuni hanya divonis hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan setempat. Padahal, jaksa menuntut Vitria D Wahyuni dengan ancaman 20 tahun penjara, atas dugaan pembunuhan terhadap majikan perempuannya yang berusia 81 tahun.
Vitria telah ditahan sejak 26 November 2009 dan masih berusia 17 tahun, saat terjadinya peristiwa pembunuhan dan tidak seperti yang tercantum di paspor berusia 23 tahun.
Meski Criminal Penal Code Singapura pasal 302 chapter 224 menyatakan bahwa terdakwa bisa diancam hukuman mati, namun pada Criminal Procedure Act (Hukum Acara Pidana) Singapura mengatur bahwa bagi terdakwa yang berumur dibawah 18 tahun tidak bisa dijatuhi hukuman mati.
Setelah dipotong masa tahanan terhitung sejak sidang tanggal 28 November 2009, maka Vitria Depsi Wahyuni akan dibebaskan pada tahun 2016 karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya. (san)
"Vitria Depsi Wahyuni (19 tahun) TKI asal Jember, Jawa Timur diputus bebas dari Pengadilan Tinggi Singapura pada 7 Maret 2012," ujar Direktur Informasi dan Media Kemenlu PLE Priatna meneruskan laporan dari KBRI Singapura, Rabu 7 Maret 2012.
Atas perjuangan KBRI Singapura dan pengacara handal Muzammil Mohammad, maka Vitria D Wahyuni hanya divonis hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan setempat. Padahal, jaksa menuntut Vitria D Wahyuni dengan ancaman 20 tahun penjara, atas dugaan pembunuhan terhadap majikan perempuannya yang berusia 81 tahun.
Vitria telah ditahan sejak 26 November 2009 dan masih berusia 17 tahun, saat terjadinya peristiwa pembunuhan dan tidak seperti yang tercantum di paspor berusia 23 tahun.
Meski Criminal Penal Code Singapura pasal 302 chapter 224 menyatakan bahwa terdakwa bisa diancam hukuman mati, namun pada Criminal Procedure Act (Hukum Acara Pidana) Singapura mengatur bahwa bagi terdakwa yang berumur dibawah 18 tahun tidak bisa dijatuhi hukuman mati.
Setelah dipotong masa tahanan terhitung sejak sidang tanggal 28 November 2009, maka Vitria Depsi Wahyuni akan dibebaskan pada tahun 2016 karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya. (san)
()