Penahanan Khodorkovsky harus ditinjau ulang

Senin, 05 Maret 2012 - 16:36 WIB
Penahanan Khodorkovsky...
Penahanan Khodorkovsky harus ditinjau ulang
A A A
Sindonews.com - Presiden Rusia Dmitry Medvedev memerintahkan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap penahanan Khodorkovsky, seorang kritikus, konglomerat minyak Rusia. Pria terkaya di Rusia dinyatakan bersalah karena tuduhan merugikan negara atas menggelapan pajak.

"Jaksa Agung, Yuriy Chaika harus melakukan review terhadap legalitas dan dasar keyakinan warga Rusia, terhadap 32 orang warga Rusia termaksud Khodorkovsky dan rekan Platon Lebedev yang sama-sama dihukum," ujar Medvedev seperti dilansir dalam BBC.co.uk Senin (5/4/2012)

Khodorkovsky sebelumnya divonis bersalah karena telah melakukan penyelewengan pembayaran pajak atas penjualan minyak. Ia dihukum delapan tahun penjara atas kasus tersebut.

Menjelang kebebasannya pada 2010 ia kembali di penjara atas tuduhan pencurian minyak dan pencucian uang perusahaan. Ia akan dipenjara sampai 2016.

Khodorkovsky dipenjara karena berusaha menggoyang kekuasaan Putin. Khodorkovsky dikabarkan akan mencalonkan diri dalam Pemilu 2012, bersaing dengan Perdana Menteri Vladimir Putin.(azh)

()
Berita Terkini
Anggota DPR AS Sebut...
Anggota DPR AS Sebut Zohran Mamdani 'Teroris Muslim' karena Juluki Netanyahu Penjahat Perang
18 menit yang lalu
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lainnya, Ini Daftarnya
1 jam yang lalu
Masalah Kualitas dan...
Masalah Kualitas dan Krisis Internal Hambat Ambisi Ekspor Senjata China
1 jam yang lalu
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
1 jam yang lalu
Jet Tempur Siluman Su-57...
Jet Tempur Siluman Su-57 Rusia Seharga Rp2 Triliun Jatuh, Bukan akibat Ditembak Ukraina
2 jam yang lalu
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved