Penahanan Khodorkovsky harus ditinjau ulang

Senin, 05 Maret 2012 - 16:36 WIB
Penahanan Khodorkovsky...
Penahanan Khodorkovsky harus ditinjau ulang
A A A
Sindonews.com - Presiden Rusia Dmitry Medvedev memerintahkan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap penahanan Khodorkovsky, seorang kritikus, konglomerat minyak Rusia. Pria terkaya di Rusia dinyatakan bersalah karena tuduhan merugikan negara atas menggelapan pajak.

"Jaksa Agung, Yuriy Chaika harus melakukan review terhadap legalitas dan dasar keyakinan warga Rusia, terhadap 32 orang warga Rusia termaksud Khodorkovsky dan rekan Platon Lebedev yang sama-sama dihukum," ujar Medvedev seperti dilansir dalam BBC.co.uk Senin (5/4/2012)

Khodorkovsky sebelumnya divonis bersalah karena telah melakukan penyelewengan pembayaran pajak atas penjualan minyak. Ia dihukum delapan tahun penjara atas kasus tersebut.

Menjelang kebebasannya pada 2010 ia kembali di penjara atas tuduhan pencurian minyak dan pencucian uang perusahaan. Ia akan dipenjara sampai 2016.

Khodorkovsky dipenjara karena berusaha menggoyang kekuasaan Putin. Khodorkovsky dikabarkan akan mencalonkan diri dalam Pemilu 2012, bersaing dengan Perdana Menteri Vladimir Putin.(azh)

()
Berita Terkini
Sultan Brunei Reshuffle...
Sultan Brunei Reshuffle Kabinet Besar-besaran, Pangeran 'Instagrammer' Jadi Menlu
4 menit yang lalu
Surat Netanyahu Ungkap...
Surat Netanyahu Ungkap Upaya Israel Ganti Bantuan AS dengan Integrasi Militer: Rencana Saya
17 menit yang lalu
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
34 menit yang lalu
Israel Bombardir Lebanon...
Israel Bombardir Lebanon Lagi, Padahal Telah Setuju Gencatan Senjata yang Dimediasi AS
2 jam yang lalu
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Pangkalan AS di Kuwait Hancur usai Serangan Iran
4 jam yang lalu
Dicecar Apakah Israel...
Dicecar Apakah Israel Memiliki Senjata Nuklir? Ini Jawaban Menlu AS Marco Rubio
4 jam yang lalu
Infografis
Ketua Umum PP Muhammadiyah...
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved