Arroyo bantah lakukan korupsi

Kamis, 23 Februari 2012 - 14:20 WIB
Arroyo bantah lakukan...
Arroyo bantah lakukan korupsi
A A A
Sindonews.com - Mantan Presiden Filipina, Gloria Macapagal Arroyo jalani persidangan atas tuduhan korupsi di Pengadilan Distrik Pasay City.

Arroyo yang menjabat sebagai Presiden Filipina 2001 sampai 2010 dituduh terlibat kecurangan dalam kasus korupsi yang diadakan pada 2007. Jika terbukti bersalah, Arroyo akan menghadapi tuntutan penjara seumur hidup.

"Saya tidak bersalah," ungkap Arroyo menjelaskan sesaat setelah Jaksa Penuntut membacakan tuduhan terhadap dirinya, seperti dikutip bellingham herald, Kamis (23/2/2012).

Jika Arroyo nantinya dinyatakan bebas, maka Presiden Filipina Benigno Aquino III akan kehilangan popularitasnya di kalangan rakyat Filipina.

Aquino akan dinilai gagal dalam membasmi korupsi praktik korupsi yang telah berlangsung selama beberapa dekade di Filipina.

"Tidak ada korupsi, tidak ada kemiskinan. Saya ingin nama baik saya tetap bersih, dan saya akan mengikuti proses hukum yang ada. Saya juga berharap pemimpin negara ini, Aquino III juga melakukan hal yang sama. Meskipun tuduhan secara besar-besaran terus dilakukan kepada saya dan keluarga saya, saya tetap akan membantah tuduhan yang dialamatkan kepada saya," ujar Arroyo.

Arroyo tersandung kasus korupsi karena 12 orang anggota senat yang diajukan dari partai Arroyo berhasil menyapu bersih suara, tanpa menyisakan kursi bagi kelompok oposisi. Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut, Arroyo menginstruksikan kepada Andal Ampatuan, Gubernur Maguindanao melakukan kecurangan.

Di ruangan yang berbeda, Andal Ampatuan hari ini juga menjalani persidangan dengan kasus yang sama, dengan gugatan lebih berat karena harus bertanggung jawab atas pembunuhan bermotif politik yang menyebabkan tewasnya 57 orang dari pihak sipil dan wartawan.

Dengan kawalan pasukan keamanan, Arroyo menempuh perjalanan dari Rumah Sakit Veteran tempat dia dirawat menuju pengadilan. Arroyo nampak masih sehat meski masih mengunakan bantalan pelindung leher.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0479 seconds (0.1#10.140)