Menghina Nabi Muhammad, Mahasiswi Ini Didenda Rp13,6 Juta
A
A
A
KUALA LUMPUR - Seorang mahasiswi di Malaysia didenda 4.000 Ringgit Malaysia (Rp13,6 juta) sebagai pengganti tiga bulan penjara oleh Pengadilan Sesi setempat atas tuduhan menghina Nabi Muhammad. Penghinaan itu dilakukan melalui akun Facebook-nya.
Hakim MM Edwin Paramjothy menjatuhkan hukuman pada terdakwa; Ain Zafira Md Said, 28, pada hari Kamis kemarin setelah dia memohon perubahan hukuman penjara menjadi denda. Terdakwa telah mengaku bersalah.
Dia menggunakan akun Facebook "Ain Zafira Md Said" untuk secara sengaja mengunggah posting ofensif dengan maksud menyebabkan gangguan kepada orang lain pada 5 September 2019 pukul 12.05 waktu setempat.
Posting tersebut kemudian dibaca oleh Divisi Penyelidikan Kejahatan dan Multimedia Departemen Penyelidikan Kejahatan Komersial Kepolisian Malaysia pada 8 September 2019.
Ain Zafira didakwa berdasarkan Pasal 233 (1) (a) Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, yang berisi ancaman hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga RM50.000 atau keduanya jika terbukti bersalah.
Sebelumnya, pengacara Ain Zafira; Nor Azri Mohd Arif, memohon kepada hakim pengadilan untuk menjatuhkan hukuman minimum dengan alasan bahwa kliennya, selain menyesali tindakannya, juga telah mempelajari apa yang dia perbuat.
“Klien saya adalah anak kedua dari dua bersaudara, masih seorang mahasiswi yang dirawat oleh ibunya, yang merupakan orang tua tunggal," katanya, seperti dikutip dari Bernama, Jumat (6/3/2020).
"Dia menyesal atas apa yang dia lakukan dan meminta maaf kepada semua orang yang terpengaruh oleh posting, yang telah dihapus," lanjut pengacara tersebut di pengadilan.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Annur Atiqah Abd Hadi sebelumnya mendesak hakim pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang akan bertindak sebagai pencegah. Menurutnya, tindakan terdakwa telah membuat marah umat Islam di negara itu.
Dia mengatakan hukuman pencegah akan menjadi pelajaran bagi semua orang Malaysia untuk lebih sensitif dan berhati-hati sebelum berbagi pandangan mereka di media sosial.
Hakim MM Edwin Paramjothy menjatuhkan hukuman pada terdakwa; Ain Zafira Md Said, 28, pada hari Kamis kemarin setelah dia memohon perubahan hukuman penjara menjadi denda. Terdakwa telah mengaku bersalah.
Dia menggunakan akun Facebook "Ain Zafira Md Said" untuk secara sengaja mengunggah posting ofensif dengan maksud menyebabkan gangguan kepada orang lain pada 5 September 2019 pukul 12.05 waktu setempat.
Posting tersebut kemudian dibaca oleh Divisi Penyelidikan Kejahatan dan Multimedia Departemen Penyelidikan Kejahatan Komersial Kepolisian Malaysia pada 8 September 2019.
Ain Zafira didakwa berdasarkan Pasal 233 (1) (a) Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, yang berisi ancaman hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga RM50.000 atau keduanya jika terbukti bersalah.
Sebelumnya, pengacara Ain Zafira; Nor Azri Mohd Arif, memohon kepada hakim pengadilan untuk menjatuhkan hukuman minimum dengan alasan bahwa kliennya, selain menyesali tindakannya, juga telah mempelajari apa yang dia perbuat.
“Klien saya adalah anak kedua dari dua bersaudara, masih seorang mahasiswi yang dirawat oleh ibunya, yang merupakan orang tua tunggal," katanya, seperti dikutip dari Bernama, Jumat (6/3/2020).
"Dia menyesal atas apa yang dia lakukan dan meminta maaf kepada semua orang yang terpengaruh oleh posting, yang telah dihapus," lanjut pengacara tersebut di pengadilan.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Annur Atiqah Abd Hadi sebelumnya mendesak hakim pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang akan bertindak sebagai pencegah. Menurutnya, tindakan terdakwa telah membuat marah umat Islam di negara itu.
Dia mengatakan hukuman pencegah akan menjadi pelajaran bagi semua orang Malaysia untuk lebih sensitif dan berhati-hati sebelum berbagi pandangan mereka di media sosial.
(mas)