Menghina Nabi Muhammad, Mahasiswi Ini Didenda Rp13,6 Juta

Jum'at, 06 Maret 2020 - 15:58 WIB
Menghina Nabi Muhammad,...
Menghina Nabi Muhammad, Mahasiswi Ini Didenda Rp13,6 Juta
A A A
KUALA LUMPUR - Seorang mahasiswi di Malaysia didenda 4.000 Ringgit Malaysia (Rp13,6 juta) sebagai pengganti tiga bulan penjara oleh Pengadilan Sesi setempat atas tuduhan menghina Nabi Muhammad. Penghinaan itu dilakukan melalui akun Facebook-nya.

Hakim MM Edwin Paramjothy menjatuhkan hukuman pada terdakwa; Ain Zafira Md Said, 28, pada hari Kamis kemarin setelah dia memohon perubahan hukuman penjara menjadi denda. Terdakwa telah mengaku bersalah.

Dia menggunakan akun Facebook "Ain Zafira Md Said" untuk secara sengaja mengunggah posting ofensif dengan maksud menyebabkan gangguan kepada orang lain pada 5 September 2019 pukul 12.05 waktu setempat.

Posting tersebut kemudian dibaca oleh Divisi Penyelidikan Kejahatan dan Multimedia Departemen Penyelidikan Kejahatan Komersial Kepolisian Malaysia pada 8 September 2019.

Ain Zafira didakwa berdasarkan Pasal 233 (1) (a) Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, yang berisi ancaman hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga RM50.000 atau keduanya jika terbukti bersalah.

Sebelumnya, pengacara Ain Zafira; Nor Azri Mohd Arif, memohon kepada hakim pengadilan untuk menjatuhkan hukuman minimum dengan alasan bahwa kliennya, selain menyesali tindakannya, juga telah mempelajari apa yang dia perbuat.

“Klien saya adalah anak kedua dari dua bersaudara, masih seorang mahasiswi yang dirawat oleh ibunya, yang merupakan orang tua tunggal," katanya, seperti dikutip dari Bernama, Jumat (6/3/2020).

"Dia menyesal atas apa yang dia lakukan dan meminta maaf kepada semua orang yang terpengaruh oleh posting, yang telah dihapus," lanjut pengacara tersebut di pengadilan.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Annur Atiqah Abd Hadi sebelumnya mendesak hakim pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang akan bertindak sebagai pencegah. Menurutnya, tindakan terdakwa telah membuat marah umat Islam di negara itu.

Dia mengatakan hukuman pencegah akan menjadi pelajaran bagi semua orang Malaysia untuk lebih sensitif dan berhati-hati sebelum berbagi pandangan mereka di media sosial.
(mas)
Berita Terkait
Komika Lampung Diduga...
Komika Lampung Diduga Lecehkan Nabi, Sebut Nama Muhammad Banyak di Penjara
Ziarah Makam Nabi Muhammad...
Ziarah Makam Nabi Muhammad SAW
Lima Keistimewaan Bulan...
Lima Keistimewaan Bulan Rabiul Awal yang Cukup Populer
Ratusan Warga Meriahkan...
Ratusan Warga Meriahkan Kirab Maulid di Surabaya
Kemeriahan Perayaan...
Kemeriahan Perayaan Maulid Nabi Muhammad di Kampung Sukalila Banten
MCR Gelar Demo Protes...
MCR Gelar Demo Protes Karikatur Nabi Muhammad di Semarang
Berita Terkini
Menteri Israel Gabung...
Menteri Israel Gabung 4.000 Massa Yahudi Serbu Kompleks Masjid Al-Aqsa
44 menit yang lalu
Jenderal Tertinggi Ukraina...
Jenderal Tertinggi Ukraina Sebut Rusia Tidak Berhak untuk Eksis, Moskow Marah
1 jam yang lalu
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa 10.000 Orang Mengungsi, Spanyol Nyatakan Darurat Nasional
1 jam yang lalu
Seorang Pangeran Arab...
Seorang Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel Kensington usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
2 jam yang lalu
Anggota DPR AS Sebut...
Anggota DPR AS Sebut Zohran Mamdani 'Teroris Muslim' karena Juluki Netanyahu Penjahat Perang
2 jam yang lalu
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lainnya, Ini Daftarnya
3 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved