Menghina Nabi Muhammad, Mahasiswi Ini Didenda Rp13,6 Juta

Jum'at, 06 Maret 2020 - 15:58 WIB
Menghina Nabi Muhammad,...
Menghina Nabi Muhammad, Mahasiswi Ini Didenda Rp13,6 Juta
A A A
KUALA LUMPUR - Seorang mahasiswi di Malaysia didenda 4.000 Ringgit Malaysia (Rp13,6 juta) sebagai pengganti tiga bulan penjara oleh Pengadilan Sesi setempat atas tuduhan menghina Nabi Muhammad. Penghinaan itu dilakukan melalui akun Facebook-nya.

Hakim MM Edwin Paramjothy menjatuhkan hukuman pada terdakwa; Ain Zafira Md Said, 28, pada hari Kamis kemarin setelah dia memohon perubahan hukuman penjara menjadi denda. Terdakwa telah mengaku bersalah.

Dia menggunakan akun Facebook "Ain Zafira Md Said" untuk secara sengaja mengunggah posting ofensif dengan maksud menyebabkan gangguan kepada orang lain pada 5 September 2019 pukul 12.05 waktu setempat.

Posting tersebut kemudian dibaca oleh Divisi Penyelidikan Kejahatan dan Multimedia Departemen Penyelidikan Kejahatan Komersial Kepolisian Malaysia pada 8 September 2019.

Ain Zafira didakwa berdasarkan Pasal 233 (1) (a) Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, yang berisi ancaman hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga RM50.000 atau keduanya jika terbukti bersalah.

Sebelumnya, pengacara Ain Zafira; Nor Azri Mohd Arif, memohon kepada hakim pengadilan untuk menjatuhkan hukuman minimum dengan alasan bahwa kliennya, selain menyesali tindakannya, juga telah mempelajari apa yang dia perbuat.

“Klien saya adalah anak kedua dari dua bersaudara, masih seorang mahasiswi yang dirawat oleh ibunya, yang merupakan orang tua tunggal," katanya, seperti dikutip dari Bernama, Jumat (6/3/2020).

"Dia menyesal atas apa yang dia lakukan dan meminta maaf kepada semua orang yang terpengaruh oleh posting, yang telah dihapus," lanjut pengacara tersebut di pengadilan.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Annur Atiqah Abd Hadi sebelumnya mendesak hakim pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang akan bertindak sebagai pencegah. Menurutnya, tindakan terdakwa telah membuat marah umat Islam di negara itu.

Dia mengatakan hukuman pencegah akan menjadi pelajaran bagi semua orang Malaysia untuk lebih sensitif dan berhati-hati sebelum berbagi pandangan mereka di media sosial.
(mas)
Berita Terkait
Komika Lampung Diduga...
Komika Lampung Diduga Lecehkan Nabi, Sebut Nama Muhammad Banyak di Penjara
Ziarah Makam Nabi Muhammad...
Ziarah Makam Nabi Muhammad SAW
Lima Keistimewaan Bulan...
Lima Keistimewaan Bulan Rabiul Awal yang Cukup Populer
Ratusan Warga Meriahkan...
Ratusan Warga Meriahkan Kirab Maulid di Surabaya
Kemeriahan Perayaan...
Kemeriahan Perayaan Maulid Nabi Muhammad di Kampung Sukalila Banten
MCR Gelar Demo Protes...
MCR Gelar Demo Protes Karikatur Nabi Muhammad di Semarang
Berita Terkini
Diplomat AS Ingin Ubah...
Diplomat AS Ingin Ubah Taiwan Jadi Sarang Lebah Drone
47 menit yang lalu
Israel Berupaya Provokasi...
Israel Berupaya Provokasi Konflik antara Tentara Lebanon dan Hizbullah
1 jam yang lalu
Jenazah Ali Khamenei...
Jenazah Ali Khamenei Tiba di Masjid Agung Mosalla di Teheran
2 jam yang lalu
Tiru Adegan TV, Istri...
Tiru Adegan TV, Istri Isap Racun dari Tangan Suami yang Digigit Kobra, Malah Ikut Keracunan
3 jam yang lalu
Trump Klaim Iran Setujui...
Trump Klaim Iran Setujui Hampir Semua yang Diinginkan AS Selama Negosiasi
3 jam yang lalu
Israel Ternyata Coba...
Israel Ternyata Coba Habisi 2 Negosiator Utama Iran, Ini yang Dilakukan AS
4 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved