Paedofil Australia Ini Cabuli Puluhan Anak, Termasuk Bocah Indonesia

Jum'at, 31 Januari 2020 - 11:00 WIB
Paedofil Australia Ini...
Paedofil Australia Ini Cabuli Puluhan Anak, Termasuk Bocah Indonesia
A A A
MELBOURNE - Seorang pria paedofil asal Melborune, Australia, dijatuhi hukuman penjara 35 tahun atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap sekitar 47 anak laki-laki di Indonesia, Singapura, Australia dan Filipina.

Vonis dijatuhkan hakim Mahkamah Agung negara bagian Victoria pada Rabu lalu. Tindakannya dianggap sebagai kejahatan paedofil terburuk di Australia.

Boris Kunsevitsky mengaku bersalah atas 59 pelanggaran termasuk pemerkosaan terhadap seorang anak dan memproduksi gambar pelecehan anak.

Mantan perawat anak berusia 53 tahun itu juga mengaku mendokumentasikan pelecehan terhadap 47 anak laki-laki di Singapura, Indonesia, Australia, dan Filipina dalam 35.000 foto dan 4.800 video.

Hakim Mahkamah Agung John Champion mengatakan gambar-gambar yang ditemukan dalam folder di hard drive-nya yang bernama "jailbait", mengerikan untuk dilihat. "Anda ini seorang pencabul anak-anak yang sangat mengerikan," kata Hakim Champion kepada terdakwa.

Menurut pengadilan, yang dikutip Daily Mirror, kemarin, Kunsevitsky terdengar di salah satu video di mana dia menuntut anak laki-laki tersenyum ketika dia memerkosa.

Pelecehan seksial ini dilakukan selama 15 tahun antara tahun 2002 hingga 2017. Beberapa korban Kunsevitsky di luar negeri sulit diidentifikasi.

Berasal dari bekas Uni Soviet, Kunsevitsky, pindah ke Australia ketika ia berusia 12 tahun dan melanjutkan untuk mengikuti pelatihan keperawatan di Royal Children's Hospital.

Dia kemudian pindah ke Singapura pada tahun 1999 untuk bekerja di sebuah perusahaan peralatan medis dan melanjutkan perjalanan keliling di Asia untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki.

Kunsevitsky ditangkap pada 4 September 2017, ketika dia kembali ke Australia untuk mengunjungi keluarganya. Saat ditangkap, statusnya adalah direktur di perusahaan produk kecantikan Singapura, Esthemedica.

Ketika ditanya oleh polisi di bandara tentang gambar di ponselnya yang menunjukkan dia berhubungan seks dengan seorang anak, dia mengatakan dia tidak pernah melakukan tindakan seksual dengan anak-anak.

Tetapi polisi menemukan lebih banyak bukti kejahatannya di beberapa perangkat elektronik di antara barang-barangnya yang dikirim dari Singapura.

Meskipun divonis 35 tahun penjara, Kunsevitsky akan menjalani hukuman penjara setidaknya 28 tahun sebelum dia memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.
(mas)
Berita Terkait
Tragis, Bocah Lima Tahun...
Tragis, Bocah Lima Tahun Diperkosa Sekelompok Anak di Pantai Australia
Perbandingan Harga Mitsubishi...
Perbandingan Harga Mitsubishi Pajero Sport di Indonesia, Thailand, Filipina dan Australia
13 Presiden Perempuan...
13 Presiden Perempuan yang Pernah Berkuasa di Asia, Salah Satunya Revolusioner Filipina
Lambassador Chef Indonesia-Singapura...
Lambassador Chef Indonesia-Singapura Sajikan Hidangan Lezat dari Domba Premium Victoria
Kunjungan Luar Negeri...
Kunjungan Luar Negeri Perdana Marcos, Indonesia Atau Singapura?
3 Negara Tetangga Indonesia...
3 Negara Tetangga Indonesia yang Jadi Pendukung Setia Israel, Salah Satunya Bukan dari Asia Tenggara
Berita Terkini
4 Fakta Serangan Iran...
4 Fakta Serangan Iran ke Pangkalan Militer AS di Bahrain, Kuwait, dan Yordania
26 menit yang lalu
Israel Serang Kota di...
Israel Serang Kota di Lebanon yang Namanya Disebut dalam Alkitab
1 jam yang lalu
Rudal Iran Serang Hanggar...
Rudal Iran Serang Hanggar F-35 di Pangkalan Udara AS di Yordania, Kuwait dan Bahrain Waspada
2 jam yang lalu
China Luncurkan Alat...
China Luncurkan Alat Pelacak Kapal Selam Nuklir, Bakal Ubah Perang Masa Depan
3 jam yang lalu
Drone Iran Gempur Armada...
Drone Iran Gempur Armada Kelima AS di Bahrain
4 jam yang lalu
Suara Ledakan Terdengar...
Suara Ledakan Terdengar di Bandar Abbas dan Pulau Qeshm, Iran Segera Balas Serangan AS
5 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved